SulawesiPos.com – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar hakim.
Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Ibam terbukti menguntungkan pihak tertentu melalui pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management sebagai produk tunggal.
Pengadaan tersebut dinilai memberikan keuntungan bagi Google LLC beserta jaringan prinsipal dan distributor lokal resminya.
“Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi,” kata hakim.
Hakim menilai rangkaian proses pengadaan menunjukkan adanya kehendak dan pengetahuan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Majelis hakim juga menyoroti posisi Ibrahim Arief yang meski bukan pejabat negara, dianggap memiliki akses strategis di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam persidangan, Ibam disebut memiliki akses langsung kepada Menteri Pendidikan serta staf khusus menteri saat itu.
Selain itu, hakim mengungkap Ibrahim Arief menerima gaji sebesar Rp163 juta per bulan.
“Seseorang yang bekerja dan menerima imbalan dari sumber non-pemerintah namun menjalankan fungsi pemerintahan justru menambah dimensi konflik kepentingan,” tegas hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap Ibrahim Arief lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain Ibam, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga telah divonis bersalah, yakni Sri Wahyuningsih dengan hukuman 4 tahun penjara dan Mulyatsyah dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam waktu dekat, sedangkan tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

