Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Sesuai Fakta Persidangan

SulawesiPos.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut diganti dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut Dodi, selama persidangan tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem dalam proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

“Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook, serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan,” kata Dodi kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

BACA JUGA: 
Nadiem Sebut Kesaksian Guru Patahkan Dakwaan, Chromebook Dinilai Tetap Efektif

Ia menegaskan sistem hukum seharusnya berpijak pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai perkara ini menjadi ujian bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, putusan majelis hakim nantinya akan menunjukkan apakah proses peradilan berjalan berdasarkan asas due process of law, praduga tak bersalah, dan pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” kata Ari.

Nadiem Kecewa Tuntutan Dinilai Terlalu Berat

Sementara itu, Nadiem mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa terhadap dirinya.

Ia menilai tuntutan pidana penjara dan uang pengganti yang mencapai total Rp5,6 triliun membuat ancaman hukuman terhadap dirinya mencapai 27 tahun penjara.

BACA JUGA: 
Nadiem Akui Ada Tim Shadow di Kemendikbudristek, Sebut Disetujui Presiden Jokowi

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ucap Nadiem usai sidang.

Nadiem juga menyebut nilai uang pengganti yang dituntut jauh melampaui total kekayaan yang dimilikinya.

“Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” katanya.

Ia bahkan membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan hukuman bagi pelaku kejahatan berat lainnya.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” pungkasnya.

SulawesiPos.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut diganti dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut Dodi, selama persidangan tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem dalam proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

“Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook, serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan,” kata Dodi kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

BACA JUGA: 
Ferry Irwandi Kritik Tajam Kejaksaan Terkait Kasus Chromebook yang Menjerat Ibam: Menjijikkan dan Tidak Masuk Akal

Ia menegaskan sistem hukum seharusnya berpijak pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai perkara ini menjadi ujian bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, putusan majelis hakim nantinya akan menunjukkan apakah proses peradilan berjalan berdasarkan asas due process of law, praduga tak bersalah, dan pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” kata Ari.

Nadiem Kecewa Tuntutan Dinilai Terlalu Berat

Sementara itu, Nadiem mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa terhadap dirinya.

Ia menilai tuntutan pidana penjara dan uang pengganti yang mencapai total Rp5,6 triliun membuat ancaman hukuman terhadap dirinya mencapai 27 tahun penjara.

BACA JUGA: 
Hadir di Sidang Nadiem, Hilmar Farid Soroti Gap Pengetahuan dalam Sidang Kasus Chromebook

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ucap Nadiem usai sidang.

Nadiem juga menyebut nilai uang pengganti yang dituntut jauh melampaui total kekayaan yang dimilikinya.

“Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” katanya.

Ia bahkan membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan hukuman bagi pelaku kejahatan berat lainnya.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru