Sebanyak 21 tokoh mengajukan amicus curiae untuk Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Mereka menilai penegakan hukum perlu mengedepankan kepastian hukum dan keadilan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook serta meminta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp5,6 triliun.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook. Tim kuasa hukum menyebut tuntutan tidak didukung fakta persidangan maupun bukti kerugian negara.
Mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang dinilai menguntungkan Google LLC.
Hilmar Farid menilai ada kesenjangan pemahaman dalam sidang kasus Chromebook Nadiem Makarim, terutama terkait inovasi teknologi dan pendekatan hukum yang digunakan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan pengalihan penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp 2,18 triliun.
Nadiem Makarim membantah memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan Chromebook. Ia menegaskan keputusan spesifikasi laptop berada di level Dirjen dan pejabat teknis Kemendikbudristek.
Nadiem Makarim mengakui keberadaan “tim shadow” di Kemendikbudristek dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook. Ia menyebut pembentukan tim tersebut disetujui Presiden Jokowi.
Terdakwa kasus korupsi chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku bergabung dengan Kemendikbudristek demi mengabdi kepada negara dan menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi karena hanya berstatus konsultan.