Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Berlanjut, Saksi Google Dihadirkan Virtual dari Singapura Meski Sempat Ditolak

SulawesiPos.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, kembali digelar pada Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadirkan tiga saksi dari Google.

Ketiga saksi tidak hadir langsung di ruang sidang, melainkan memberikan keterangan dari Singapura secara virtual melalui Zoom.

Penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menyebut saksi-saksi tersebut merupakan pihak yang pernah bekerja di Google saat periode perkara berlangsung.

”Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan,” ujarnya di persidangan.

Adapun saksi yang dihadirkan antara lain Scott Beaumont, yang dalam dakwaan disebut terlibat dalam pertemuan pada Februari 2020.

Selain itu, dua saksi lainnya adalah William Florence dan Caesar Sengupta, yang juga terkait dengan proses pengadaan Chromebook oleh Kemendikbud Ristek.

Dalam jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan terhadap pemeriksaan saksi secara daring.

BACA JUGA: 
Yaqut Cholil Qoumas Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Kembali ke Rutan KPK

Ketua tim JPU, Roy Riady, menyatakan pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Atase Kejaksaan di Singapura.

”Prinsipnya, kami menolak keterangan saksi sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari Kejaksaan, atase kami di Singapura,” ujarnya.

Hakim Tetap Lanjutkan Sidang

Meski mendapat keberatan dari jaksa, majelis hakim tetap memutuskan melanjutkan pemeriksaan saksi setelah melakukan musyawarah selama sekitar 30 menit.

Hakim juga memberikan ruang bagi jaksa untuk tetap mengajukan keberatan terhadap mekanisme sidang virtual tersebut.

JPU kemudian mengingatkan agar proses persidangan tetap diawasi sesuai permintaan otoritas Singapura, mengingat adanya hubungan timbal balik dalam kerja sama hukum antara kedua negara.

”Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan tetap diawasi, sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya,” kata Roy.

SulawesiPos.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, kembali digelar pada Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadirkan tiga saksi dari Google.

Ketiga saksi tidak hadir langsung di ruang sidang, melainkan memberikan keterangan dari Singapura secara virtual melalui Zoom.

Penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menyebut saksi-saksi tersebut merupakan pihak yang pernah bekerja di Google saat periode perkara berlangsung.

”Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan,” ujarnya di persidangan.

Adapun saksi yang dihadirkan antara lain Scott Beaumont, yang dalam dakwaan disebut terlibat dalam pertemuan pada Februari 2020.

Selain itu, dua saksi lainnya adalah William Florence dan Caesar Sengupta, yang juga terkait dengan proses pengadaan Chromebook oleh Kemendikbud Ristek.

Dalam jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan terhadap pemeriksaan saksi secara daring.

BACA JUGA: 
Purbaya Tepis Isu Bakal ‘Di-Noel-kan’: Saya Tidak Terima Duit

Ketua tim JPU, Roy Riady, menyatakan pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Atase Kejaksaan di Singapura.

”Prinsipnya, kami menolak keterangan saksi sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari Kejaksaan, atase kami di Singapura,” ujarnya.

Hakim Tetap Lanjutkan Sidang

Meski mendapat keberatan dari jaksa, majelis hakim tetap memutuskan melanjutkan pemeriksaan saksi setelah melakukan musyawarah selama sekitar 30 menit.

Hakim juga memberikan ruang bagi jaksa untuk tetap mengajukan keberatan terhadap mekanisme sidang virtual tersebut.

JPU kemudian mengingatkan agar proses persidangan tetap diawasi sesuai permintaan otoritas Singapura, mengingat adanya hubungan timbal balik dalam kerja sama hukum antara kedua negara.

”Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan tetap diawasi, sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya,” kata Roy.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru