Terjerat Kasus Korupsi, Silmy Karim Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas

SulawesiPos.com — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).

Keputusan tersebut diambil setelah Silmy tersandung kasus dugaan korupsi yang tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemberhentian Silmy diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Kamis (4/6/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani surat pemberhentian sebagai bentuk tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut.” ujar Prasetyo Hadi.

Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia juga memastikan kasus yang menjerat Silmy tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Istana mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa salah satu anggota Kabinet Merah Putih tersebut.

Pemerintah menilai pemberantasan korupsi harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Yaqut Pastikan Tahanan Rumah Sesuai Prosedur, Tegaskan Kliennya Kooperatif

Dalam keterangannya kepada media, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara untuk menjauhi praktik korupsi dan menjalankan tugas dengan penuh integritas.

Pemerintah juga menyatakan akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi.” tutup Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat dibawa menuju mobil tahanan.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing ketika masih menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena Silmy merupakan pejabat aktif di kabinet pemerintahan.

Setelah status hukumnya meningkat, pemerintah bergerak cepat mengambil langkah administratif dengan memberhentikannya dari jabatan Wamen Imipas.

BACA JUGA:  Dunia Peradilan Masih Rawan Korupsi, Ini Rekomendasi yang Perlu Diperbaiki Menurut KPK

Hingga saat ini, Istana belum mengumumkan nama pengganti Silmy Karim.

Pemerintah memastikan tugas-tugas yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Wamen Imipas tetap dapat berjalan sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Keputusan pemberhentian ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga standar integritas pejabat publik dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

SulawesiPos.com — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).

Keputusan tersebut diambil setelah Silmy tersandung kasus dugaan korupsi yang tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemberhentian Silmy diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Kamis (4/6/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani surat pemberhentian sebagai bentuk tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut.” ujar Prasetyo Hadi.

Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia juga memastikan kasus yang menjerat Silmy tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Istana mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa salah satu anggota Kabinet Merah Putih tersebut.

Pemerintah menilai pemberantasan korupsi harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

BACA JUGA:  Menag Nasaruddin Umar Diterpa Isu Gratifikasi Jet Pribadi, ICW: KPK Harus Proaktif

Dalam keterangannya kepada media, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara untuk menjauhi praktik korupsi dan menjalankan tugas dengan penuh integritas.

Pemerintah juga menyatakan akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi.” tutup Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat dibawa menuju mobil tahanan.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing ketika masih menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena Silmy merupakan pejabat aktif di kabinet pemerintahan.

Setelah status hukumnya meningkat, pemerintah bergerak cepat mengambil langkah administratif dengan memberhentikannya dari jabatan Wamen Imipas.

BACA JUGA:  Prasetyo Sebut Pertemuan Presiden Prabowo dengan Tokoh Islam Akan Bahas Board of Peace

Hingga saat ini, Istana belum mengumumkan nama pengganti Silmy Karim.

Pemerintah memastikan tugas-tugas yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Wamen Imipas tetap dapat berjalan sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Keputusan pemberhentian ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga standar integritas pejabat publik dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru