Kasus Korupsi Silmy Karim, KPK Temukan 96 Rekening Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 96 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan menyamarkan aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Kasus tersebut melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyelidikan KPK terhadap perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keberadaan puluhan rekening tersebut terungkap setelah dilakukan analisis transaksi keuangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan hasil penelusuran, sebanyak 96 rekening diketahui terkait dengan 35 pegawai di lingkungan Imipas sepanjang periode 2019 hingga 2025.

“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK menduga rekening-rekening itu sengaja digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.

BACA JUGA:  Silmy Karim Ditahan KPK, Harta Kekayaan Wamen Imipas Ini Capai Rp234 Miliar

Modus yang ditemukan antara lain menggunakan rekening atas nama kerabat, anggota keluarga, petugas kebersihan, office boy, hingga rekening yang diduga diperoleh dari pihak tertentu untuk menampung transaksi keuangan.

“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” tambahnya.

Menurut KPK, pola tersebut dilakukan agar aliran dana tidak langsung terhubung dengan pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik pemerasan pengurusan layanan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, total perputaran uang pada 96 rekening tersebut mencapai sekitar Rp366,7 miliar.

Menariknya, hanya sebagian kecil dana yang berasal dari penghasilan resmi para pemilik rekening.

KPK mencatat sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen berasal dari gaji dan tunjangan.

Sementara sisanya, yakni sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari berbagai transaksi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian, termasuk pengurusan izin tinggal dan kebutuhan administrasi warga negara asing.

BACA JUGA:  Noel Sebut Penangkapan Dadan Hindayana dan Silmy Karim Baru Awal, Isyarat Ada Gelombang Kasus Baru

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 96 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan menyamarkan aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Kasus tersebut melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyelidikan KPK terhadap perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keberadaan puluhan rekening tersebut terungkap setelah dilakukan analisis transaksi keuangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan hasil penelusuran, sebanyak 96 rekening diketahui terkait dengan 35 pegawai di lingkungan Imipas sepanjang periode 2019 hingga 2025.

“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK menduga rekening-rekening itu sengaja digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.

BACA JUGA:  Klaim Purbaya Akan Di-Noel-kan Bukan Fakta Persidangan, KPK Fokus Penanganan Kasus

Modus yang ditemukan antara lain menggunakan rekening atas nama kerabat, anggota keluarga, petugas kebersihan, office boy, hingga rekening yang diduga diperoleh dari pihak tertentu untuk menampung transaksi keuangan.

“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” tambahnya.

Menurut KPK, pola tersebut dilakukan agar aliran dana tidak langsung terhubung dengan pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik pemerasan pengurusan layanan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, total perputaran uang pada 96 rekening tersebut mencapai sekitar Rp366,7 miliar.

Menariknya, hanya sebagian kecil dana yang berasal dari penghasilan resmi para pemilik rekening.

KPK mencatat sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen berasal dari gaji dan tunjangan.

Sementara sisanya, yakni sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari berbagai transaksi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian, termasuk pengurusan izin tinggal dan kebutuhan administrasi warga negara asing.

BACA JUGA:  Pejabat Pemerintah Berturut-turut Terjerat Kasus Hukum, DPR Ingatkan Pembantu Presiden Jaga Integritas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru