SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding kerugian keuangan negara semata.
Menurutnya, sektor keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berfungsi menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta melindungi kepentingan ekonomi dan warga negara Indonesia.
Karena itu, praktik korupsi dalam layanan keimigrasian dinilai berpotensi mengganggu kedaulatan negara apabila tidak segera dibenahi.
“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujar Rieke dikutip dari Parlementaria, Minggu (7/6/2026).
Meski demikian, Rieke menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Korupsi Keimigrasian Buka Celah Kejahatan Transnasional
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan di sektor keimigrasian dapat membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
Menurutnya, dampak korupsi tidak hanya berhenti pada penerbitan izin tinggal yang bermasalah, tetapi juga berpotensi memicu ancaman keamanan yang lebih luas.
“Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” katanya.
Rieke menilai kasus ini menjadi sinyal perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan keimigrasian di Indonesia.
Menurut Rieke, pembentukan kementerian baru belum otomatis menyelesaikan persoalan apabila tidak disertai perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan internal, peningkatan integritas aparatur, serta transformasi digital layanan.
Ia menilai terungkapnya kasus tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan dan integrasi data antarinstansi.
Karena itu, pemerintah didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna menutup celah yang selama ini memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Usulkan Enam Langkah Perbaikan Sistem Imigrasi
Sebagai langkah pencegahan, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah.
Pertama, mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kedua, melakukan audit nasional terhadap proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, serta berbagai layanan keimigrasian lainnya guna memetakan potensi penyimpangan.
Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko yang memanfaatkan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan real-time, dan digital audit trail.
Keempat, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, perpajakan, investasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.
Kelima, mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, dan perlindungan data.
Keenam, memperkuat perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan aparatur yang mengungkap praktik korupsi melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Perizinan
Di akhir pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa pembenahan sektor keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan bangsa dan kedaulatan negara.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan praktik mafia perizinan terus berkembang dalam layanan publik strategis.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.


