Bandara Sultan Hasanuddin Masih Tunggak PBB Rp17 Miliar, Angkasa Pura Janji Lunas Sebelum Akhir Agustus

SulawesiPos.com – PT Angkasa Pura Indonesia mengakui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk tahun 2026 senilai Rp17 miliar hingga kini belum dibayarkan. Namun pengelola bandara memastikan kewajiban tersebut akan diselesaikan sebelum 31 Agustus 2026, memanfaatkan perpanjangan masa pembayaran tanpa sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai tunggakan pajak Bandara Sultan Hasanuddin.

Angkasa Pura menegaskan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan tunggakan yang diabaikan, melainkan karena adanya perubahan jadwal pembayaran PBB yang ditetapkan pemerintah daerah.

Penjabat PGS Branch Communication & CSR Department Head Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, mengatakan perusahaan telah menyiapkan anggaran pembayaran, tetapi menggunakan skema waktu yang selama ini berlaku.

“Kewajiban pajak tentu akan dibayarkan pada periode tersebut sesuai Keputusan Bupati. Nilainya sekitar Rp17 miliar untuk kewajiban tahun ini,” kata Taufan.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran PBB dilakukan pada September. Sementara pada 2026 batas pembayaran dimajukan menjadi Juni sehingga tidak sesuai dengan perencanaan arus kas perusahaan.

BACA JUGA:  Delay 15 Jam Tanpa Kejelasan! Penumpang Sriwijaya Air Terlantar Semalaman di Bandara

“Pembayaran tahun lalu dilakukan pada September, sedangkan tahun ini dimajukan ke Juni. Perusahaan sebelumnya telah menganggarkan pembayaran pada September,” ujarnya.

Meski melewati tenggat awal, Angkasa Pura tidak dikenai denda administrasi. Pemerintah Kabupaten Maros memperpanjang masa pembayaran PBB tanpa sanksi mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak, termasuk badan usaha, untuk melunasi kewajiban tanpa tambahan beban denda. Angkasa Pura memastikan akan memanfaatkan masa perpanjangan tersebut.

“Perusahaan akan menyesuaikan pembayaran sesuai dengan keputusan tersebut,” ujar Taufan.

Perpanjangan pembayaran PBB menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Maros untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha dengan sanksi administrasi.

SulawesiPos.com – PT Angkasa Pura Indonesia mengakui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk tahun 2026 senilai Rp17 miliar hingga kini belum dibayarkan. Namun pengelola bandara memastikan kewajiban tersebut akan diselesaikan sebelum 31 Agustus 2026, memanfaatkan perpanjangan masa pembayaran tanpa sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai tunggakan pajak Bandara Sultan Hasanuddin.

Angkasa Pura menegaskan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan tunggakan yang diabaikan, melainkan karena adanya perubahan jadwal pembayaran PBB yang ditetapkan pemerintah daerah.

Penjabat PGS Branch Communication & CSR Department Head Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, mengatakan perusahaan telah menyiapkan anggaran pembayaran, tetapi menggunakan skema waktu yang selama ini berlaku.

“Kewajiban pajak tentu akan dibayarkan pada periode tersebut sesuai Keputusan Bupati. Nilainya sekitar Rp17 miliar untuk kewajiban tahun ini,” kata Taufan.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran PBB dilakukan pada September. Sementara pada 2026 batas pembayaran dimajukan menjadi Juni sehingga tidak sesuai dengan perencanaan arus kas perusahaan.

BACA JUGA:  Kloter 43 Jadi Penutup, Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Makassar Resmi Tuntas

“Pembayaran tahun lalu dilakukan pada September, sedangkan tahun ini dimajukan ke Juni. Perusahaan sebelumnya telah menganggarkan pembayaran pada September,” ujarnya.

Meski melewati tenggat awal, Angkasa Pura tidak dikenai denda administrasi. Pemerintah Kabupaten Maros memperpanjang masa pembayaran PBB tanpa sanksi mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak, termasuk badan usaha, untuk melunasi kewajiban tanpa tambahan beban denda. Angkasa Pura memastikan akan memanfaatkan masa perpanjangan tersebut.

“Perusahaan akan menyesuaikan pembayaran sesuai dengan keputusan tersebut,” ujar Taufan.

Perpanjangan pembayaran PBB menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Maros untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha dengan sanksi administrasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru