SulawesiPos.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Menariknya, sehari sebelum mendampingi kliennya, Hotman sempat mengomentari perubahan status hukum Febrie yang dinilainya membingungkan.
Hotman mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Saat dikonfirmasi wartawan, Hotman membenarkan bahwa dirinya telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Ardiansyah.
“Ya (betul saya sudah resmi jadi kuasa hukum Pak Febrie Adriansyah),” kata Hotman Paris, kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Ia juga memastikan kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk mendampingi pemeriksaan kliennya.
“Ya (mendampingi pemeriksaan FA). (Diperiksa sebagai) tersangka,” ucapnya.
Sempat Soroti Perubahan Status Hukum
Sebelum resmi menjadi kuasa hukum Febrie, Hotman Paris sempat mengomentari perkembangan perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis (16/7/2026).
Dalam unggahannya, Hotman mengaku heran dengan perubahan status hukum Febrie yang menurutnya berubah dalam waktu singkat.
Ia menyoroti kondisi ketika Febrie disebut berstatus tersangka dalam satu perkara, namun di sisi lain masih berstatus saksi dalam perkara berbeda.
Hotman juga menyindir dinamika tersebut dengan menyebut status hukum Febrie berubah-ubah, mulai dari belum memiliki status, kemudian barang bukti berupa uang dan emas disita, lalu menjadi tersangka, berubah menjadi saksi, hingga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kondisi itu membuat penegakan hukum terkesan membingungkan.
Ia juga mempertanyakan perubahan status hukum Febrie setelah penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial.
Status Berubah dari Saksi Menjadi Tersangka
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Rabu (15/7/2026) siang menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan.
Anang menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Namun, belum sampai 24 jam setelah pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung mengeluarkan siaran pers pada Rabu (15/7/2026) malam yang menegaskan bahwa Febrie Adriansyah telah berstatus sebagai tersangka.
Penetapan itu berkaitan dengan tiga surat perintah penyidikan, yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN Blackout, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan perkara ASABRI.


