SulawesiPos.com – Distaru Makassar menyiapkan penindakan terhadap bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi kafe, toko, dan rumah kos tanpa menyesuaikan izin, setelah temuan pelanggaran fungsi bangunan disebut makin banyak di Kota Makassar pada Jumat (17/7/2026). Langkah itu dijalankan lewat pengawasan, penertiban, hingga penegakan hukum sesuai arahan Wali Kota Makassar.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyebut pengawasan kini diperketat pada bangunan yang tidak lagi dipakai sesuai peruntukan awalnya.
Kepala Distaru Kota Makassar Muh. Fuad Azis mengatakan penanganan dilakukan bertahap mulai dari identifikasi hingga tindakan lapangan.
“Terdapat banyak bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi toko, rumah kos, hingga kafe. Alhamdulillah, dengan konteks ini, kami tidak berhenti untuk melakukan penertiban. Di bidang pengendalian, ada tiga sub-bidang, yang pertama adalah pengawasan, kita awasi, kemudian kita lakukan penertiban, dan ketiga kita lakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Fuad menegaskan langkah itu merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Wali Kota Makassar untuk menertibkan bangunan yang berubah fungsi.
Teguran hingga pembongkaran disiapkan
Menurut Fuad, salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan ialah rumah tinggal yang diubah menjadi kafe, sementara izin bangunannya masih tercatat sebagai rumah tinggal.
“Banyak rumah tinggal yang berubah menjadi kafe, itu kita datangi. Langsung diberikan surat teguran, dia kasih lihat ternyata IMB-nya rumah tinggal, kemudian berubah,” ungkap Fuad.
Jika teguran tidak diindahkan, Distaru menyiapkan tahapan penertiban sesuai SOP mulai dari teguran pertama, teguran kedua, penyegelan, hingga bongkar mandiri dan pembongkaran dengan dukungan tim gabungan.
“Kalau tidak (diindahkan), kami melakukan tahapan penertiban dengan didampingi oleh tim gapun kita untuk melaksanakan SOP, dari teguran pertama, kedua, ketika melakukan penyegelan dengan sistem bongkar mandiri. Tidak kita bawa ke tingkat kota. Teman-teman Satpol, langsung Pak Sekda yang memimpin untuk melakukan pembongkaran,” lanjutnya.
Fuad mengatakan penertiban tidak bisa sekaligus karena jumlah bangunan yang melanggar cukup banyak, sementara sebagian bangunan lain sudah menyesuaikan izinnya dengan aturan.
“Tidak semua yang bisa kita lakukan penertiban ini, pelan-pelan karena memang banyaknya yang menjamur dan memang ada juga yang sudah berkesesuaian dengan aturan,” bebernya kepada wartawan.
Ia juga menilai lamanya proses pengurusan PBG dan PKKPR pada masa sebelumnya ikut mendorong maraknya alih fungsi bangunan tanpa penyesuaian izin.
Distaru juga menemukan modus pengurusan izin dengan mendaftarkan bangunan sebagai rumah tinggal agar biaya perizinan lebih rendah, meski sejak awal bangunan direncanakan untuk usaha seperti kafe.
Sebagai sanksi, Distaru menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan yang terbukti tidak sesuai peruntukan akan dibekukan dan pemilik harus mengurus kembali izin sesuai fungsi bangunan bila ingin tetap beroperasi.
“Itu langsung ketika ketahuan bahwa dia seperti ini, maka dia punya PBG ini, itu kita bekukan. Dibekukan. Kemudian, kalau dia mau mengurus menjadi kafe, maka setelah dibekukan kita cabut. Dia harus mengurus izin kafe. Sudah banyak seperti itu yang kita lakukan,” pungkasnya.


