SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam menjadi perhatian publik, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dampaknya terhadap ekosistem talenta digital.
Guru Besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali mengungkapkan bahwa percakapan publik terkait kasus ini sangat tinggi di media sosial.
“Saya sebetulnya tidak ingin membahas terus-menerus kasus hukum, tapi ini masuk terus ini percakapannya dan engagement-nya sudah mencapai 15 juta,” ujarnya, dikutip dari JawaPos, Minggu (26/4/2026).
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena tuntutan hukuman yang dihadapi Ibam tergolong tinggi.
Ia dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar dengan tambahan hukuman subsider.
Jika dikumulatifkan, total ancaman hukuman tersebut mencapai sekitar 22,5 tahun penjara.
“Kita membaca berita hukumannya itu kalau ditotal-totalkan jadi 22,5 tahun,” kata Rhenald.
Ia menilai, situasi ini memicu pertanyaan publik terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Rhenald menyoroti bahwa sosok Ibam merupakan bagian dari talenta digital yang masih langka di Indonesia.
“Kalau India punya talenta digital tuh banyak sekali, bahkan ekspor dia. Indonesia langka sekali, carinya susah,” ujarnya.
Menurutnya, talenta digital sering kali bekerja dengan dedikasi tinggi dan mengorbankan banyak aspek kehidupan, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius.
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan profesional teknologi, terutama terkait kepastian hukum bagi mereka yang bekerja sebagai konsultan atau pengambil keputusan teknis.
Rhenald menyebut, ada kekhawatiran bahwa individu dapat terseret kasus hukum meski tidak ditemukan aliran dana kepada dirinya.
“Mereka khawatir talenta digital ini sebagai konsultan lalu kemudian mengalami hal-hal seperti ini,” jelasnya.
Dilema Talenta Global untuk Pulang ke Indonesia
Dalam konteks global, Rhenald juga menyinggung peluang besar yang dimiliki talenta seperti Ibam, termasuk kesempatan bekerja di perusahaan teknologi global seperti Facebook di luar negeri.
Namun, pilihan untuk tetap berkontribusi di Indonesia menjadi dilema tersendiri di tengah ketidakpastian hukum.
“Pertanyaan seperti ini banyak saya temui ketika saya memberikan lecture di Inggris, ‘Pak, gimana kalau saya pulang?’,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rhenald berharap proses hukum berjalan secara adil dan bijaksana, sehingga tidak merusak kepercayaan talenta digital terhadap negara.
“Semoga aparat penegak hukum benar-benar bisa mewakili Tuhan dalam mengambil keputusan yang bijaksana,” pungkasnya.

