Bos Vendor Motor Listrik BGN Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Modus Korupsi Rp1,1 Triliun

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kendaraan roda dua listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Andri Mulyono langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Diduga Lakukan Mark-Up Harga Motor Listrik

Penyidik menduga Andri Mulyono berperan dalam praktik pembengkakan harga atau mark-up terhadap setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan untuk kebutuhan operasional BGN.

Skema tersebut diduga dilakukan agar harga kendaraan mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam proyek pengadaan.

Selain itu, PT YAT selaku vendor disebut telah menerima pembayaran penuh meskipun pekerjaan belum diselesaikan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:  Nadiem Bantah Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook

Berita Acara Diduga Dimanipulasi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pembayaran 100 persen dilakukan berdasarkan dokumen serah terima yang diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kejagung menduga dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencairan anggaran meskipun unit kendaraan belum sepenuhnya selesai dirakit dan tidak memenuhi standar kebutuhan BGN.

Nilai Pengadaan Capai Rp1,1 Triliun

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan sekitar 21.801 unit sepeda motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional Badan Gizi Nasional.

Total nilai proyek diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun, sehingga menjadi salah satu pengadaan bernilai besar yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  118 BEM Bertemu Mentan Amran, Bahas MBG, Kopdes, hingga Mafia Pangan

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dari selisih harga yang terjadi dalam proses pengadaan tersebut.

Vendor Diduga Tak Penuhi Persyaratan

Dalam proses penyidikan, PT Yasa Artha Trimanunggal diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan administrasi sejak awal proses pengadaan.

Perusahaan tersebut disebut belum memiliki diler resmi maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan pemerintah.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tender proyek.

Penyidikan Program MBG Terus Dikembangkan

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya telah menyeret sejumlah mantan pejabat di lingkungan BGN.

Kejagung memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dengan penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka, penyidik berharap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan motor listrik BGN dapat terungkap secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Kapok Jadi Mitra Dapur MBG, Pengusaha Roti Makassar Ungkap Praktik Tawar Harga hingga Dugaan Pungli

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kendaraan roda dua listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Andri Mulyono langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Diduga Lakukan Mark-Up Harga Motor Listrik

Penyidik menduga Andri Mulyono berperan dalam praktik pembengkakan harga atau mark-up terhadap setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan untuk kebutuhan operasional BGN.

Skema tersebut diduga dilakukan agar harga kendaraan mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam proyek pengadaan.

Selain itu, PT YAT selaku vendor disebut telah menerima pembayaran penuh meskipun pekerjaan belum diselesaikan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:  Kapok Jadi Mitra Dapur MBG, Pengusaha Roti Makassar Ungkap Praktik Tawar Harga hingga Dugaan Pungli

Berita Acara Diduga Dimanipulasi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pembayaran 100 persen dilakukan berdasarkan dokumen serah terima yang diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kejagung menduga dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencairan anggaran meskipun unit kendaraan belum sepenuhnya selesai dirakit dan tidak memenuhi standar kebutuhan BGN.

Nilai Pengadaan Capai Rp1,1 Triliun

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan sekitar 21.801 unit sepeda motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional Badan Gizi Nasional.

Total nilai proyek diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun, sehingga menjadi salah satu pengadaan bernilai besar yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dari selisih harga yang terjadi dalam proses pengadaan tersebut.

Vendor Diduga Tak Penuhi Persyaratan

Dalam proses penyidikan, PT Yasa Artha Trimanunggal diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan administrasi sejak awal proses pengadaan.

Perusahaan tersebut disebut belum memiliki diler resmi maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan pemerintah.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tender proyek.

Penyidikan Program MBG Terus Dikembangkan

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya telah menyeret sejumlah mantan pejabat di lingkungan BGN.

Kejagung memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dengan penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka, penyidik berharap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan motor listrik BGN dapat terungkap secara menyeluruh.

BACA JUGA:  118 BEM Bertemu Mentan Amran, Bahas MBG, Kopdes, hingga Mafia Pangan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru