SulawesiPos.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan Kementerian Pertanian akan terus memperkuat sinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Sudaryono.
Menurutnya, kolaborasi kedua lembaga menjadi kunci keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memperkuat penyerapan hasil pertanian nasional demi meningkatkan kesejahteraan petani.
Mentan Amran mengatakan, penugasan Sudaryono sebagai Kepala BGN merupakan amanah besar dari Presiden Prabowo Subianto yang harus didukung penuh oleh seluruh jajaran Kementerian Pertanian.
“Beliau adalah putra terbaik bangsa dan luar biasa. Kami sangat berat melepas beliau karena sangat terbantu, seluruh capaian Kementerian Pertanian berkat kerja keras Pak Sudaryono selama ini. Tapi demi masa depan beliau, ini promosi dan tugas besar untuk kepentingan negara,” kata Mentan Amran usai acara Pelepasan Wakil Menteri Pertanian sekaligus Tasyakuran Kepala Badan Gizi Nasional di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/7).
Meski merasa kehilangan sosok Wakil Menteri yang dinilainya memiliki dedikasi tinggi, Mentan Amran menegaskan seluruh keluarga besar Kementerian Pertanian siap membangun kolaborasi yang semakin kuat dengan BGN.
“Kami doakan, kami support. Seluruh pegawai Kementerian Pertanian kami minta tetap mendukung beliau karena Program Makan Bergizi Gratis adalah offtaker komoditas pertanian yang diproduksi petani kita. Jadi, di satu sisi kami kehilangan, tetapi demi negara dan program prioritas Bapak Presiden kami ikhlaskan,” ujarnya.
Menurut Mentan Amran, sinergi antara Kementerian Pertanian dan BGN akan menjadi fondasi penting dalam memastikan pasokan pangan bagi program Makan Bergizi Gratis sekaligus membuka pasar yang lebih luas bagi hasil produksi petani Indonesia.
Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Sudaryono, BGN mampu menjalankan mandat tersebut dengan baik.
“Kami sangat yakin BGN akan jauh lebih baik daripada sebelumnya,” tegasnya.
Terkait pengisian jabatan Wakil Menteri Pertanian, Mentan Amran menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

