Eks Dirut KBS Chairul Anwar Jadi Tersangka, Kejati Jatim Duga Rp7,4 Miliar Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar atau CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar. Dari total itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2026. Penyidik kemudian menahan CA selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menyebut dugaan penyimpangan itu terjadi ketika CA memegang kendali besar dalam pengelolaan keuangan KBS. Dalam perkara ini, ia diduga memakai anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, dan kebutuhan pribadi.

“Dari Rp10 miliar ini ada sekitar 7,4 (miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Gede.

Pakan Satwa Dikurangi, Fasilitas Disebut Rusak

Perkara ini tidak hanya dikaitkan dengan kerugian keuangan negara. Kejati Jatim juga menyebut dugaan korupsi tersebut berdampak langsung pada operasional Kebun Binatang Surabaya, termasuk pakan satwa dan kondisi fasilitas.

Menurut penyidik, sebagian anggaran yang semestinya dipakai untuk operasional, perawatan fasilitas, dan kebutuhan pakan hewan diduga tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas disebut kotor dan rusak, sementara kondisi beberapa satwa ikut terganggu.

Kejati Jatim menyebut ada hewan yang terlihat kurang sehat, kurus, bahkan mati karena diduga tidak mendapatkan perawatan yang memadai.

Dugaan itu muncul dalam pengembangan perkara pengelolaan keuangan KBS periode 2016 hingga 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp10.209.664.735,60.

Hingga Kamis, 23 Juli 2026, penyidik menyatakan telah memeriksa sedikitnya 22 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut pengelolaan salah satu kebun binatang paling dikenal di Indonesia. Namun dugaan terhadap tersangka tetap akan diuji lebih lanjut dalam proses peradilan.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar atau CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar. Dari total itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2026. Penyidik kemudian menahan CA selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menyebut dugaan penyimpangan itu terjadi ketika CA memegang kendali besar dalam pengelolaan keuangan KBS. Dalam perkara ini, ia diduga memakai anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, dan kebutuhan pribadi.

“Dari Rp10 miliar ini ada sekitar 7,4 (miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Gede.

Pakan Satwa Dikurangi, Fasilitas Disebut Rusak

Perkara ini tidak hanya dikaitkan dengan kerugian keuangan negara. Kejati Jatim juga menyebut dugaan korupsi tersebut berdampak langsung pada operasional Kebun Binatang Surabaya, termasuk pakan satwa dan kondisi fasilitas.

Menurut penyidik, sebagian anggaran yang semestinya dipakai untuk operasional, perawatan fasilitas, dan kebutuhan pakan hewan diduga tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas disebut kotor dan rusak, sementara kondisi beberapa satwa ikut terganggu.

Kejati Jatim menyebut ada hewan yang terlihat kurang sehat, kurus, bahkan mati karena diduga tidak mendapatkan perawatan yang memadai.

Dugaan itu muncul dalam pengembangan perkara pengelolaan keuangan KBS periode 2016 hingga 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp10.209.664.735,60.

Hingga Kamis, 23 Juli 2026, penyidik menyatakan telah memeriksa sedikitnya 22 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut pengelolaan salah satu kebun binatang paling dikenal di Indonesia. Namun dugaan terhadap tersangka tetap akan diuji lebih lanjut dalam proses peradilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru