SulawesiPos.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Muh Djaelani Prasetya, menilai kasus dugaan pencurian ayam di Bali yang berujung tewasnya terduga pelaku menjadi bukti bahwa negara belum hadir secara optimal dalam melindungi keselamatan jiwa warga.
Menurut dia, peristiwa itu sekaligus memperlihatkan masih lemahnya pencegahan konflik di tingkat masyarakat, penguatan sistem keamanan lingkungan, serta belum membuminya konsep restorative justice.
Djaelani menyebut praktik main hakim sendiri masih dipandang sebagian masyarakat sebagai cara menyelesaikan persoalan, padahal tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Di sisi lain, ia menegaskan dugaan pencurian tetap merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kasus dugaan pencurian ayam yang berujung pada kematian membuktikan bahwa negara belum hadir secara optimal. Ketidakhadiran itu tampak pada perlindungan terhadap keselamatan jiwa warga negara, pencegahan konflik di tingkat masyarakat, serta penguatan sistem keamanan lingkungan,” kata Djaelani dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menegaskan, tindakan pengeroyokan yang menghilangkan nyawa tidak bisa dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Menurutnya, negara hukum tidak mengenal penghukuman oleh massa, sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat dan diproses melalui jalur hukum.
Dari sudut pandang Djaelani, restorative justice hanya dapat berjalan jika terdapat tiga prasyarat utama, yakni aparat penegak hukum yang responsif, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian perkara, dan kesadaran kolektif untuk menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada proses hukum resmi.
Ia juga mendorong pemerintah menghidupkan kembali fungsi siskamling atau poskamling sebagai bagian dari sistem peringatan dini berbasis masyarakat. Menurut dia, kehadiran sistem keamanan lingkungan tidak hanya penting untuk menjaga aset warga, tetapi juga mencegah eskalasi emosi massa yang bisa berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Pada akhirnya, pemulihan harus diberikan kepada seluruh korban yang timbul dari rangkaian peristiwa ini, baik korban pencurian maupun korban tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa. Itulah esensi negara hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga melindungi dan memulihkan,” ujarnya.
Djaelani menambahkan, dari perspektif kriminologi, praktik main hakim sendiri mencerminkan krisis legitimasi terhadap sistem peradilan pidana dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Sementara dari perspektif viktimologi, perhatian negara disebut tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap pelaku, melainkan juga harus menjangkau keluarga yang terdampak, terutama anak-anak yang kehilangan orang tua dan mengalami trauma.


