SulawesiPos.com – Pengendara yang ingin membawa mobil pribadi ke Kepulauan Selayar perlu memperhatikan sejumlah ketentuan penyeberangan kapal feri sebelum berangkat. Rute ini dilayani oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar melalui jalur utama Pelabuhan Bira di Bulukumba menuju Pelabuhan Pamatata di Selayar.
Rute Bira-Pamatata beroperasi setiap hari dengan waktu tempuh rata-rata 2 jam hingga 2 jam 15 menit, tergantung kondisi pasang surut, arah angin, dan tinggi gelombang di Selat Selayar.
Mobil pribadi jenis jeep, sedan, minibus, atau MPV dapat dibawa menyeberang menggunakan kapal feri ini, sementara mobil sport justru sulit atau bahkan tidak bisa masuk kapal karena ground clearance yang rendah tidak sesuai dengan kemiringan jembatan kapal atau ramp door.
Golongan Kendaraan dan Dokumen yang Diperlukan
Mobil penumpang pribadi seperti jeep, sedan, minibus, dan MPV dengan panjang maksimal 5 meter masuk dalam kategori Golongan IV A, sementara kendaraan barang seperti pick-up, mobil boks, dan double cabin dengan panjang yang sama masuk Golongan IV B.
Sebelum boarding, pengemudi wajib menyiapkan kartu identitas berupa KTP, SIM aktif, atau paspor bagi warga negara asing, STNK asli yang masih berlaku, serta e-ticket.
Nama, plat nomor, dan golongan kendaraan harus sesuai dengan data pada tiket serta kondisi fisik kendaraan saat verifikasi, karena ketidaksesuaian dimensi dapat dikenakan denda sebesar 25 persen dari tarif tiket golongan yang sesuai ditambah selisih kekurangan bayar.
Prosedur Boarding dan Aturan di Dalam Kapal
Pengendara mobil pribadi wajib tiba di pelabuhan keberangkatan sekurang-kurangnya 120 menit atau 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan untuk rute reguler Bira-Pamatata.
Saat memasuki jembatan kapal, pengemudi wajib mematikan perangkat audio, tidak mengoperasikan telepon genggam, dan hanya melaju setelah mendapat aba-aba dari petugas pemandu kapal dengan kecepatan pelan antara 15 hingga 20 kilometer per jam menggunakan gigi 1 atau 2.
Setelah kendaraan terparkir di car deck sesuai petunjuk kru, pengemudi wajib mematikan mesin, memposisikan transmisi pada gigi satu atau posisi P untuk transmisi otomatis, dan menarik rem tangan dengan kuat.
Seluruh penumpang dan pengemudi kemudian wajib segera menuju dek penumpang atas, karena berdiam diri di dalam kendaraan selama pelayaran dilarang keras akibat risiko keracunan gas buang karbon monoksida dari kendaraan lain.
Tarif dan Jadwal Keberangkatan
Berdasarkan data tarif yang berlaku per September 2025, mobil penumpang pribadi Golongan IV A dikenakan tarif sebesar Rp595.900, sementara kendaraan barang Golongan IV B dikenakan tarif Rp444.600 untuk rute Bira-Pamatata.
Tarif tersebut sudah mencakup biaya pengemudi dan jaminan asuransi perjalanan, namun seluruh penumpang di dalam kendaraan tetap wajib didaftarkan identitasnya secara lengkap ke dalam tiket elektronik.

