SulawesiPos.com – Hubungan masa lalu tak menghalangi ASS (40) melakukan aksi kriminal terhadap mantan istrinya sendiri.
Pria asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, itu diduga membuntuti mobil mantan istrinya sebelum menghentikannya dan merampas barang berharga senilai lebih dari Rp70 juta.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin (31/8/2026). Polisi kemudian menangkap ASS di rumah keluarganya di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, pada Sabtu (5/9/2026).
Namun, penangkapan itu sempat diwarnai upaya pelarian. ASS yang diketahui merupakan residivis mencoba kabur setelah meminta petugas menghentikan perjalanan dengan alasan hendak buang air.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan polisi menemukan pelaku di rumah keluarganya yang diduga dijadikan tempat persembunyian.
“Pelaku diamankan anggota kemarin di rumah keluarganya diduga menjadi tempat persembunyiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu.
Beralasan Buang Air, Pelaku Malah Berontak
Penangkapan ASS dilakukan setelah tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Jeneponto memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Saat dalam perjalanan bersama polisi, ASS kemudian meminta berhenti dengan alasan ingin buang air. Kesempatan tersebut ternyata digunakan untuk mencoba meloloskan diri.
Pelaku berontak dan mendorong petugas sebelum berusaha melarikan diri. Polisi telah memberikan peringatan, tetapi ASS disebut tetap tidak mengindahkannya.
“Sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali, tapi diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan pada bagian betis kaki kanannya. Pelaku sudah ditangani di Rumah sakit, dan dibawa ke kantor untuk diproses” tutur Nurman menegaskan.
Setelah dilumpuhkan, ASS mendapat penanganan medis sebelum kembali dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Mantan Istri Dibuntuti Sebelum Dibegal
Kasus tersebut bermula ketika SN, mantan istri ASS, melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan ke Polres Jeneponto.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2026). Berdasarkan pemeriksaan polisi, aksi tersebut diduga telah direncanakan sejak awal.
ASS disebut membuntuti mobil korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Ketika melintas di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, kondisi jalan yang sedang sepi dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
ASS menghentikan mobil korban. Ia kemudian memukuli kaca mobil berkali-kali menggunakan pegangan parang hingga kaca pecah.

