Buntuti Mantan Istri, Pria di Jeneponto Begal Rp70 Juta lalu Coba Kabur Saat Ditangkap

Serangan tersebut membuat korban mengalami luka. Dalam kondisi panik, korban berusaha turun dari kendaraan untuk menghindari serangan pelaku.

“Korban kena sabetan parang dan mengalami luka terbuka di tangannya, lalu turun di mobil menghindari serangan. Pelaku mengambil tas salempang berisi uang Rp13 juta, perhiasan emas, anting, cincin dan kalung serta buku nota pembayaran,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta. Nilai kerugian tersebut terdiri atas uang tunai dan berbagai perhiasan emas yang dibawa korban.

Uang Hasil Begal Dipakai untuk Narkoba dan Judi Online
Dari pemeriksaan, polisi menyebut ASS mengakui telah menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk berbagai keperluan.

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk membeli narkoba, berjudi secara online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tas, dua cincin emas, uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, serta plastik bening kecil berisi diduga narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:  Kronologi Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Terungkap, Pelaku Ditahan

Temuan tersebut membuat polisi tidak hanya mendalami aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap mantan istrinya, tetapi juga dugaan keterkaitan pelaku dengan penggunaan atau kepemilikan narkotika.

Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun atau lebih sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Kasus ini kini diproses lebih lanjut oleh Polres Jeneponto. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian aksi pelaku, termasuk barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

Serangan tersebut membuat korban mengalami luka. Dalam kondisi panik, korban berusaha turun dari kendaraan untuk menghindari serangan pelaku.

“Korban kena sabetan parang dan mengalami luka terbuka di tangannya, lalu turun di mobil menghindari serangan. Pelaku mengambil tas salempang berisi uang Rp13 juta, perhiasan emas, anting, cincin dan kalung serta buku nota pembayaran,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta. Nilai kerugian tersebut terdiri atas uang tunai dan berbagai perhiasan emas yang dibawa korban.

Uang Hasil Begal Dipakai untuk Narkoba dan Judi Online
Dari pemeriksaan, polisi menyebut ASS mengakui telah menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk berbagai keperluan.

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk membeli narkoba, berjudi secara online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tas, dua cincin emas, uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, serta plastik bening kecil berisi diduga narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:  Korban Disekap 3 Tahun di Cileunyi Dirawat Intensif, Polisi Buru Kekasih yang Diduga Aniaya Korban

Temuan tersebut membuat polisi tidak hanya mendalami aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap mantan istrinya, tetapi juga dugaan keterkaitan pelaku dengan penggunaan atau kepemilikan narkotika.

Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun atau lebih sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Kasus ini kini diproses lebih lanjut oleh Polres Jeneponto. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian aksi pelaku, termasuk barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru