TNI AD menegaskan keterlibatannya dalam patroli dan penindakan begal bersama Polda Metro Jaya hanya bersifat perbantuan. Kewenangan penyelidikan, penangkapan, dan proses hukum tetap berada di tangan Polri.
Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku begal dilakukan sesuai aturan hukum dan hanya diterapkan saat keselamatan petugas maupun masyarakat terancam.
Amnesty International Indonesia meminta Kapolda Lampung mencabut perintah tembak di tempat terhadap pelaku begal karena dinilai berpotensi melanggar HAM.
Polisi menangkap residivis pelaku begal dua tenaga kesehatan di Jeneponto. Korban mengalami patah kaki dan luka robek di dagu usai terjatuh saat aksi pembegalan.
Seorang pemuda di Makassar babak belur dihajar warga usai gagal melakukan aksi begal terhadap dua remaja. Pelaku sempat mengancam korban dengan parang sebelum akhirnya diamankan polisi.