SulawesiPos.com – Hubungan masa lalu tak menghalangi ASS (40) melakukan aksi kriminal terhadap mantan istrinya sendiri.
Pria asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, itu diduga membuntuti mobil mantan istrinya sebelum menghentikannya dan merampas barang berharga senilai lebih dari Rp70 juta.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin (31/8/2026). Polisi kemudian menangkap ASS di rumah keluarganya di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, pada Sabtu (5/9/2026).
Namun, penangkapan itu sempat diwarnai upaya pelarian. ASS yang diketahui merupakan residivis mencoba kabur setelah meminta petugas menghentikan perjalanan dengan alasan hendak buang air.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan polisi menemukan pelaku di rumah keluarganya yang diduga dijadikan tempat persembunyian.
“Pelaku diamankan anggota kemarin di rumah keluarganya diduga menjadi tempat persembunyiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu.
Beralasan Buang Air, Pelaku Malah Berontak
Penangkapan ASS dilakukan setelah tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Jeneponto memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Saat dalam perjalanan bersama polisi, ASS kemudian meminta berhenti dengan alasan ingin buang air. Kesempatan tersebut ternyata digunakan untuk mencoba meloloskan diri.
Pelaku berontak dan mendorong petugas sebelum berusaha melarikan diri. Polisi telah memberikan peringatan, tetapi ASS disebut tetap tidak mengindahkannya.
“Sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali, tapi diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan pada bagian betis kaki kanannya. Pelaku sudah ditangani di Rumah sakit, dan dibawa ke kantor untuk diproses” tutur Nurman menegaskan.
Setelah dilumpuhkan, ASS mendapat penanganan medis sebelum kembali dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Mantan Istri Dibuntuti Sebelum Dibegal
Kasus tersebut bermula ketika SN, mantan istri ASS, melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan ke Polres Jeneponto.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2026). Berdasarkan pemeriksaan polisi, aksi tersebut diduga telah direncanakan sejak awal.
ASS disebut membuntuti mobil korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Ketika melintas di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, kondisi jalan yang sedang sepi dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
ASS menghentikan mobil korban. Ia kemudian memukuli kaca mobil berkali-kali menggunakan pegangan parang hingga kaca pecah.
Serangan tersebut membuat korban mengalami luka. Dalam kondisi panik, korban berusaha turun dari kendaraan untuk menghindari serangan pelaku.
“Korban kena sabetan parang dan mengalami luka terbuka di tangannya, lalu turun di mobil menghindari serangan. Pelaku mengambil tas salempang berisi uang Rp13 juta, perhiasan emas, anting, cincin dan kalung serta buku nota pembayaran,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta. Nilai kerugian tersebut terdiri atas uang tunai dan berbagai perhiasan emas yang dibawa korban.
Uang Hasil Begal Dipakai untuk Narkoba dan Judi Online
Dari pemeriksaan, polisi menyebut ASS mengakui telah menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk berbagai keperluan.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk membeli narkoba, berjudi secara online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tas, dua cincin emas, uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, serta plastik bening kecil berisi diduga narkoba jenis sabu.
Temuan tersebut membuat polisi tidak hanya mendalami aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap mantan istrinya, tetapi juga dugaan keterkaitan pelaku dengan penggunaan atau kepemilikan narkotika.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun atau lebih sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Kasus ini kini diproses lebih lanjut oleh Polres Jeneponto. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian aksi pelaku, termasuk barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

