SulawesiPos.com – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan Salma (44), seorang pedagang di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Korban diduga dibawa ke kawasan sepi dengan modus transaksi bawang merah murah sebelum dibunuh dan uangnya diambil sebesar Rp40 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah Salma sempat dilaporkan hilang.
Polisi kemudian menangkap Muh Arjuna Ranu alias MAR (26), yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Saat itu, pelaku menghubungi Salma dan menawarkan bawang merah dengan harga Rp18 ribu per kilogram.
“Pelaku awalnya menawarkan ada bawang merah dengan harga murah,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra.
Salma yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang kemudian tertarik dengan tawaran tersebut.
Sekitar pukul 08.00 WITA, korban bersedia dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor menuju wilayah Kecamatan Bungin.
Keduanya melintas melalui Jalan Poros Baraka-Banti.
Namun, perjalanan tersebut berujung di lokasi yang jauh dari permukiman warga.
Dibawa ke Perbukitan dan Dipaksa Transfer Rp40 Juta
Polisi menyebut pelaku membawa Salma ke kawasan perbukitan dan semak-semak di Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan badik dan mengancam korban.
Dodie mengatakan korban kemudian dipaksa mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening pelaku.
“Pelaku mengancam korban dengan badik agar mentransfer uang ke rekening pelaku sebanyak Rp40 juta,” ujar Dodie.
Setelah uang tersebut berpindah, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan badik.
“Pelaku membunuh korban dengan memakai badik dengan menusuk korban hingga tewas,” kata Dodie.
Keterangan resmi Polres Enrekang juga menyebut korban mengalami luka pada bagian leher depan dan belakang akibat serangan tersebut.
Jenazah Salma Ditutupi Ranting dan Daun
Setelah korban meninggal dunia, pelaku meninggalkan jenazah di kawasan semak-semak.
Polisi menyebut tubuh korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan ditutupi ranting serta dedaunan kering agar tidak mudah terlihat.
“Tubuh korban ditemukan dibuang di semak-semak dengan posisi tengkurap dan di atas tubuhnya pelaku menaruh ranting dan dedaunan kering agar mayat korban tidak terlihat,” kata Dodie.
Korban sebelumnya sempat dinyatakan hilang oleh keluarga.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, kerabat korban bahkan melihat unggahan dari akun WhatsApp Salma yang berisi tulisan “Menghilang otw jauh”.
Polisi menduga status tersebut digunakan untuk mengaburkan keberadaan korban.
Keluarga kemudian berupaya menghubungi Salma, tetapi telepon korban tidak aktif.
Pada Kamis, 20 Agustus, keluarga mulai mencari keberadaan korban karena Salma tidak kunjung pulang.
Salma Ditemukan Tewas
Pencarian berlanjut hingga Jumat, 21 Agustus 2026.
Sekitar pukul 14.00 WITA, jenazah Salma ditemukan warga di kawasan semak-semak di Desa Bungin, Kecamatan Bungin.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses evakuasi dan pemeriksaan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan Muh Arjuna Ranu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Keterangan tersebut juga disampaikan Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra dalam konferensi pers pengungkapan kasus.
Motif Diduga karena Kalah Judi Online
Polisi menduga pembunuhan tersebut berkaitan dengan kebutuhan uang setelah tersangka mengalami kekalahan dalam judi online.
“(Motif pelaku) Terdesak kebutuhan uang akibat kekalahan bermain judi online,” ungkap Dodie Ramaputra.
Polisi juga menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.
Polisi juga terus melengkapi penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara pembunuhan tersebut.


