Kejati Sulsel Periksa 20 Saksi Kasus Proyek Smart Controlling School Senilai Rp32 Miliar di Disdik Sulsel

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana penyimpangan dalam proyek pengadaan aplikasi Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.

Saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya kepala sekolah yang menjadi pengguna aplikasi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Agustus 2026, membenarkan penanganan perkara itu masih berlangsung intensif di Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Saat ini masih tahap penyelidikan, Kami sudah memeriksa beberapa kepala sekolah selalu pengguna aplikasi, ini berbeda kasus smart library sebelumnya yang sudah naik ke penyidikan,” ungkap Soetarmi.

Kasus dugaan korupsi proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan Sulsel ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap pelaksanaan program tersebut.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemprov Sulsel 2024 di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (28/5/2025) lalu, menyebut masih ada persoalan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sulsel.

BACA JUGA:  Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Sebut Syukuran Dekranas di Sulsel Berjalan Sangat Baik

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. BPK masih menemukan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemprov Sulsel,” ujar Dede.

Program Smart Controlling School dinilai belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pelaksanaannya tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Dede juga mengungkap adanya pelaksanaan belanja yang melebihi alokasi anggaran, yakni senilai Rp32 miliar.
Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulsel kehilangan fungsi otorisasi.

Hal itu menimbulkan beban keuangan daerah dan melahirkan pelaksanaan kegiatan yang tak tercantum dalam APBD Sulsel.

Smart Controlling School atau SCS merupakan sistem digital berbasis kecerdasan buatan yang dirancang Dinas Pendidikan Sulsel untuk memantau kehadiran siswa, rekapitulasi guru, dan kondisi sekolah secara real time.

Sistem itu dilengkapi fitur absensi wajah berbasis face recognition, notifikasi WhatsApp kepada orang tua atau wali murid terkait status kehadiran anak, aplikasi SCS Mobile untuk memantau jadwal, izin, profil, hingga mengunduh rapor, serta akses pantauan CCTV bagi pihak sekolah maupun dinas.

BACA JUGA:  Pria Tewas di Kos Makassar Diduga Dibunuh, Cangkul Berlumuran Darah Disita Polisi

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana penyimpangan dalam proyek pengadaan aplikasi Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.

Saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya kepala sekolah yang menjadi pengguna aplikasi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Agustus 2026, membenarkan penanganan perkara itu masih berlangsung intensif di Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Saat ini masih tahap penyelidikan, Kami sudah memeriksa beberapa kepala sekolah selalu pengguna aplikasi, ini berbeda kasus smart library sebelumnya yang sudah naik ke penyidikan,” ungkap Soetarmi.

Kasus dugaan korupsi proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan Sulsel ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap pelaksanaan program tersebut.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemprov Sulsel 2024 di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (28/5/2025) lalu, menyebut masih ada persoalan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sulsel.

BACA JUGA:  Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Keterlibatannya dalam Korupsi Kuota Haji 2024

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. BPK masih menemukan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemprov Sulsel,” ujar Dede.

Program Smart Controlling School dinilai belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pelaksanaannya tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Dede juga mengungkap adanya pelaksanaan belanja yang melebihi alokasi anggaran, yakni senilai Rp32 miliar.
Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulsel kehilangan fungsi otorisasi.

Hal itu menimbulkan beban keuangan daerah dan melahirkan pelaksanaan kegiatan yang tak tercantum dalam APBD Sulsel.

Smart Controlling School atau SCS merupakan sistem digital berbasis kecerdasan buatan yang dirancang Dinas Pendidikan Sulsel untuk memantau kehadiran siswa, rekapitulasi guru, dan kondisi sekolah secara real time.

Sistem itu dilengkapi fitur absensi wajah berbasis face recognition, notifikasi WhatsApp kepada orang tua atau wali murid terkait status kehadiran anak, aplikasi SCS Mobile untuk memantau jadwal, izin, profil, hingga mengunduh rapor, serta akses pantauan CCTV bagi pihak sekolah maupun dinas.

BACA JUGA:  Bulog Makassar Klaim Stok 86 Ribu Ton Beras Aman Saat El Nino, Disebut Cukup hingga Tahun Depan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru