SulawesiPos.com – Kasus pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang tidak berhenti pada putusan Mahkamah Agung atau MA. Husniah Talenrang menuding ada sabotase yang dilakukan pihak tertentu.
Husniah Talenrang memberikan keterangan pers di rumah jabatan Bupati Gowa di Sungguminasa, Minggu (4/10/2026) malam. Isu sabotase juga diungkapkan oleh pengacaranya, Adhi Bintang.
Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, apakah jika benar terbukti ada sabotase sehingga terjadi maladministrasi dalam putusan MA, maka putusan bernomor 1 P/UP/2026 tersebut bisa dibatalkan?
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 c dinyatakan: Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.
Secara hukum tata negara di Indonesia, putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan uji pendapat pemakzulan kepala daerah bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dibatalkan melalui upaya hukum lain.
Berdasarkan ketentuan hukum peradilan tata negara, berikut adalah poin-poin penting mengenai sifat putusan ini:
- Bersifat Final dan Inkrah: Putusan MA dalam perkara uji pendapat (seperti sengketa pemakzulan bupati/wali kota/gubernur oleh DPRD) diputus oleh Kamar Tata Usaha Negara. Putusan ini langsung berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak menyediakan celah untuk upaya hukum biasa seperti banding maupun kasasi.
- Tidak Ada Upaya Hukum Lanjutan: Pengacara atau pihak kepala daerah yang dimakzulkan tidak memiliki instrumen hukum formal untuk menganulir substansi amar putusan MA tersebut.
- Putusan MA Tidak Otomatis Menghentikan Jabatan: Meskipun putusannya tidak bisa dibatalkan, putusan MA tersebut tidak serta-merta langsung mencopot kepala daerah dari jabatannya. Putusan MA ini bersifat sebagai dasar hukum (landasan sah) bagi DPRD untuk meneruskan proses administrasi pemberhentian ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan akhir pemberhentian secara formal tetap berada di tangan Mendagri atau Presiden.
Analisis Hukum atas Kasus Maladministrasi
Jika terbukti terjadi maladministrasi sehingga Termohon gagal menyampaikan hak tanggapannya dalam perkara Uji Pendapat, Putusan MA tersebut tidak serta-merta batal demi hukum (null and void).
Namun, ada beberapa hal yang menjadi implikasinya. Berikut ini analisis hukum komprehensif mengenai permasalahan tersebut:
1. Pelanggaran Asas Hukum Audi Et Alteram Partem
Hak tanggapan bagi Terlapor/Termohon merupakan pengejawantahan dari asas hukum fundamental Audi Et Alteram Partem (dengarlah kedua belah pihak secara seimbang).
Kegagalan MA dalam memfasilitasi hak ini karena maladministrasi (seperti kelalaian administrasi, keterlambatan pengiriman surat panggilan atau surat salah alamat, atau hilangnya berkas tanggapan) dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum sehingga membuka celah untuk dipersoalkan.
Tindakan ini menciderai asas keadilan yang jujur (fair trial) dan hak atas kepastian hukum yang adil.
2. Status Hukum Putusan yang Mengandung Cacat Formil
Jika terlapor gagal menyampaikan hak tanggapan semata-mata karena kesalahan sistemik/maladministrasi pengadilan (bukan karena kelalaian terlapor), maka proses peradilan tersebut mengandung cacat prosedur formil.
Mekanisme Hukum yang Bisa Dilakukan Husniah Talenrang
Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Husniah Talenrang adalah:
- Mengajukan Peninjauan Kembali (Sangat Sulit, Sangat Kecil Kemungikinan).
Terlapor dapat menggunakan bukti maladministrasi (misalnya surat keterangan dari Ombudsman atau bukti internal lainnya) sebagai alasan atau “Novum” (bukti baru), atau mendalilkan adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan terdahulu karena memutus perkara tanpa mempertimbangkan pembelaan Termohon.
Namun, untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) dan yurisprudensi, putusan Uji Materiil atau Uji Pendapat di MA tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK).
PK hanya berlaku untuk perkara konvensional (Perdata, Pidana, TUN, Agama) yang bersifat contentiosa (sengketa antarpihak dengan pemulihan hak subjektif).
- Gugatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad OOD ke PTUN (Tidak Bisa Membatalkan Putusan, Hanya Menguji Tindakan Administrasinya).
Terlapor yang dirugikan dapat menggugat tindakan kepaniteraan/lembaga yang melakukan maladministrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, PTUN tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan MA; PTUN hanya bisa menyatakan tindakan maladministrasinya yang tidak sah atau menuntut ganti rugi administratif.
- Laporan ke Ombudsman RI (Rekomendasi Sanksi/Perbaikan, Bukan Pembatalan Putusan).
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman berwenang memeriksa maladministrasi pelayanan publik di lembaga peradilan. Namun, produk Ombudsman berupa Rekomendasi.
Ombudsman dilarang mencampuri independensi teknis yudisial (isi putusan hakim) dan hanya bisa menyasar aspek kelalaian staf administrasinya.
- Bersurat ke MA dan Kemendagri. Namun, langkah ini tidak akan membatalkan putusan MA. Kemendagri tidak bisa menghentikan proses apalagi setelah surat dari DPRD Gowa diterima. Mendagri wajib mengikuti aturan sesuai UU No 23 Tahun 2014.
Duduk Perkara Dugaan Sabotase
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mencurigai adanya indikasi sabotase dan penggelapan surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian kliennya.
Dokumen penting yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa justru dialihkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
Surat yang dimaksud merupakan pemberitahuan Hak Uji Pendapat Nomor 1 UP/2026 beserta salinan turunan Permohonan Uji Pendapat.
Berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa ke MA yang diputus kabul pada 1 Oktober.
Langkah pengajuan HMP hingga berujung pada uji pendapat di MA ini bermula dari laporan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang disahkan dalam Rapat Paripurna pada 22 Juli 2026.
Dalam laporannya, Pansus menyoroti tiga persoalan utama, yakni dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan wewenang pada proyek beasiswa S3, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan kepala daerah.
Hasil temuan Pansus tersebut menjadi dasar resmi DPRD Gowa untuk mendaftarkan berkas uji pendapat ke Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026.
Namun, dalam proses penyampaian dokumen pasca-pendaftaran, muncul kejanggalan pengiriman. Berdasarkan resi pengiriman MA tertanggal 31 Agustus, berkas tiba di Pos Sungguminasa pada 2 September.
Paket dokumen tersebut dialamatkan dan diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa di Jalan Masjid Raya No. 25, padahal Kantor Bupati Gowa berada di jalan yang sama Nomor 30, hanya berjarak sekitar 500 meter.
Akibat kesalahan alamat tersebut, surat resmi dari MA sempat mengendap di Pengadilan Agama selama sebulan sebelum akhirnya diurus kembali oleh pihak PT Pos.
Adhi Bintang, saat dihubungi SPos, Minggu (4/10/2026), menegaskan bahwa kesalahan pengiriman ini sangat fatal dan merugikan pihak Bupati Gowa karena memotong ruang tanggapan hukum yang menjadi hak kliennya.
“Ini dugaan sabotase dan penggelapan surat. Harusnya surat ditujukan jelas ke DPRD dan Bupati di alamat kantornya. Mengapa bisa dikirim ke Pengadilan Agama? Jika dalihnya kelalaian, ini sangat fatal setelah putusan MA keluar,” ujar Adhi Bintang.
Ia menambahkan, keterlambatan penyampaian berkas ini berdampak langsung pada hak jawab dan kewenangan waktu tanggapan dari pihak Bupati Gowa.
Pihak Pos sendiri dinilai kelabakan saat dimintai clarification dan berjanji akan melakukan investigasi internal.
“Efeknya kami kehilangan waktu untuk menanggapi dan menggunakan hak jawab secara patut. Pihak Pos kelabakan dan berjanji lakukan investigasi. Kami menduga ada yang sengaja men-setting ini. Untuk apa surat pemberitahuan dan isi bukti-bukti itu ditahan?” tegas Adhi.
Atas temuan tersebut, pihak Bupati Gowa bakal bersurat resmi ke MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan keberatan sekaligus mengambil langkah hukum.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui Pos. Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri,” tegas Husniah Talenrang.
Di akhir pernyataannya, ia meminta warga Kabupaten Gowa tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah.
“Saya hanya ingin berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik. Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama ini daerahta’. Saya tetap menghargai Kemendagri,” katanya.
Kronologi Dugaan Sabotase
Sementara itu, Adhi Bintang, dari kantor hukum Trisula dan partner, kuasa hukum Bupati Gowa, membeberkan kronologi pengalihan dokumen negara tersebut. Bermula pada 21 Agustus, ketika DPRD mengajukan uji pendapat ke MA.
Pihak MA kemudian mengirimkan surat pemberitahuan hak tanggapan pada 31 Agustus dan diterima kantor Pos pada 2 September.
Namun, alih-alih diantar ke Kantor Bupati Gowa, kurir Pos justru menyimpannya di Kantor Pengadilan Agama, di Jalan Masjid Raya No 25, yang berjarak sekitar 500 meter dari kantor Bupati Gowa.
Dokumen baru diambil kembali oleh petugas Pos setelah putusan MA terbit, Jumat, 2 Oktober kemarin.
“Pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke Kantor Bupati atau pihak yang ditujukan, namun dikirim ke Pengadilan Agama. Ini yang jadi tanda tanya, siapakah yang memerintahkan surat itu dikirim ke Pengadilan Agama, padahal alamat dan tujuan surat itu sangat jelas,” ujar Adhi, sembari memperlihatkan bukti map resmi dari Kepaniteraan MA.*


