Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Sitti Husniah Diperiksa Hari Ini di Jakarta

SulawesiPos.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Kortastipidkor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penetapan tersangka dalam dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lainnya di Gowa pada 2025-2026 dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan lanjutan itu dikonfirmasi Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri pada Rabu (30/9/2026). Ia menyebut surat panggilan telah dikirim kepada Husniah.

“Kamis di Kortastipidkor, Jakarta,” kata Jufri saat dikonfirmasi di Makassar dikutip Antara.

Jufri juga membenarkan bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Bupati Gowa.

Agenda tersebut menjadi pemeriksaan lanjutan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut dan mengikuti proses pemeriksaan di Jakarta.

“Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun itu di Jakarta dan klien kami siap memberikan keterangan di Kortastipidkor,” tuturnya.

BACA JUGA:  Benang Merah Kasus TPPU Terkait PLN-Asabri yang Seret Nama Febrie Ardiansyah, Penggeledahan Temukan Emas Rp476 Miliar

Empat Rangkaian Perkara Jadi Fokus Penyidikan

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan Kortastipidkor Mabes Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa memeriksa 30 saksi serta empat ahli.

Penyidik menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan serta dugaan TPPU.

Empat rangkaian yang dipaparkan penyidik meliputi:

  • dugaan penerimaan uang dalam pengurusan PKKPR oleh pengembang PT Royal Persada
  • penerimaan dana terkait pembukaan gerai ritel modern
  • dugaan penerimaan uang dalam pengurusan PBG Perumahan Royal Spring
  • penerimaan uang sponsor kegiatan Beautiful Malino 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita satu unit rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfall City Makassar senilai Rp3,5 miliar, dan satu unit Toyota HiAce seharga Rp682 juta.

Total nilai barang bukti yang disebut telah disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan TPPU.

BACA JUGA:  Polisi Naikkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bontomatene Jeneponto ke Penyidikan, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Miliar

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas selama belum ditahan.

“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil bupati yang jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman.

Pemerintah Provinsi Sulsel menyatakan pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

Jika penahanan dilakukan, wakil bupati akan menjalankan tugas sementara sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.

SulawesiPos.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Kortastipidkor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penetapan tersangka dalam dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lainnya di Gowa pada 2025-2026 dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan lanjutan itu dikonfirmasi Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri pada Rabu (30/9/2026). Ia menyebut surat panggilan telah dikirim kepada Husniah.

“Kamis di Kortastipidkor, Jakarta,” kata Jufri saat dikonfirmasi di Makassar dikutip Antara.

Jufri juga membenarkan bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Bupati Gowa.

Agenda tersebut menjadi pemeriksaan lanjutan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut dan mengikuti proses pemeriksaan di Jakarta.

“Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun itu di Jakarta dan klien kami siap memberikan keterangan di Kortastipidkor,” tuturnya.

BACA JUGA:  Momen Ombas Penuhi Panggilan Tipidkor Polda Sulsel, Sempatkan Salat Magrib di Masjid Nur Syuhada

Empat Rangkaian Perkara Jadi Fokus Penyidikan

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan Kortastipidkor Mabes Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa memeriksa 30 saksi serta empat ahli.

Penyidik menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan serta dugaan TPPU.

Empat rangkaian yang dipaparkan penyidik meliputi:

  • dugaan penerimaan uang dalam pengurusan PKKPR oleh pengembang PT Royal Persada
  • penerimaan dana terkait pembukaan gerai ritel modern
  • dugaan penerimaan uang dalam pengurusan PBG Perumahan Royal Spring
  • penerimaan uang sponsor kegiatan Beautiful Malino 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita satu unit rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfall City Makassar senilai Rp3,5 miliar, dan satu unit Toyota HiAce seharga Rp682 juta.

Total nilai barang bukti yang disebut telah disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan TPPU.

BACA JUGA:  Benang Merah Kasus TPPU Terkait PLN-Asabri yang Seret Nama Febrie Ardiansyah, Penggeledahan Temukan Emas Rp476 Miliar

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas selama belum ditahan.

“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil bupati yang jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman.

Pemerintah Provinsi Sulsel menyatakan pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

Jika penahanan dilakukan, wakil bupati akan menjalankan tugas sementara sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru