Maros Terima 11 Alsintan dari Kementan, Disalurkan ke Enam Kecamatan

SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima 11 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang akan dimanfaatkan kelompok tani di enam kecamatan.

Bantuan tersebut terdiri atas tujuh unit combine harvester atau alat panen dan empat unit rotavator.

Kehadiran alat tersebut diharapkan membantu petani mempercepat pekerjaan di lahan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan pertanian.

Pemkab Maros memperoleh bantuan tersebut setelah mengusulkan kebutuhan alsintan kepada Kementan.

Usulan kemudian diverifikasi sebelum pemerintah pusat menetapkan bantuan yang disalurkan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Jamaluddin, S.Pi., M.Si mengatakan bantuan yang turun saat ini baru 11 unit.

“Yang mengajukan permohonan, kemudian permohonan kita verifikasi dan diajukan ke kementerian. Sekarang ini baru 11 unit yang turun,” dalam keterangannya dikutip Kamis (1/10/2026).

Penyaluran dilakukan di enam kecamatan. Lau menerima empat unit, Simbang dua unit, Bantimurung dua unit, sedangkan Tanralili, Tompobulu, dan Maros Baru masing-masing mendapat satu unit.

BACA JUGA:  Mentan Amran Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Bisa Dapat Alsintan

Pengelolaan Jadi Kunci Pemanfaatan Alsintan

Alsintan tersebut diberikan kepada kelompok tani, sehingga penggunaannya tidak diperuntukkan secara pribadi oleh masing-masing petani.

Kelompok dapat mengatur pemakaian secara bergiliran dengan menunjuk penanggung jawab.

“Jadi untuk kelompok tani. Kelompok penerima bantuan alsintan nantinya bisa memanfaatkan untuk kebutuhan seluruh anggotanya sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Selain pembagian jadwal penggunaan, kelompok tani perlu memastikan biaya operasional dan pemeliharaan alat tersedia.

Kebutuhan bahan bakar dan perawatan menjadi bagian yang harus diperhitungkan agar bantuan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Kalau tidak ada biaya operasionalnya tentu tidak bisa jalan. Alsintan itu butuh bensin dan perawatan,” katanya.

Kelompok tani dapat mengatur pungutan kepada anggota untuk menopang biaya operasional dan pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, Kementan menempatkan alsintan sebagai bagian dari upaya modernisasi pertanian karena penggunaan mesin dapat membantu meningkatkan efisiensi proses produksi, termasuk pada tahap pengolahan lahan dan panen.

BACA JUGA:  Mentan Amran Resmi Ubah Peraturan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima 11 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang akan dimanfaatkan kelompok tani di enam kecamatan.

Bantuan tersebut terdiri atas tujuh unit combine harvester atau alat panen dan empat unit rotavator.

Kehadiran alat tersebut diharapkan membantu petani mempercepat pekerjaan di lahan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan pertanian.

Pemkab Maros memperoleh bantuan tersebut setelah mengusulkan kebutuhan alsintan kepada Kementan.

Usulan kemudian diverifikasi sebelum pemerintah pusat menetapkan bantuan yang disalurkan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Jamaluddin, S.Pi., M.Si mengatakan bantuan yang turun saat ini baru 11 unit.

“Yang mengajukan permohonan, kemudian permohonan kita verifikasi dan diajukan ke kementerian. Sekarang ini baru 11 unit yang turun,” dalam keterangannya dikutip Kamis (1/10/2026).

Penyaluran dilakukan di enam kecamatan. Lau menerima empat unit, Simbang dua unit, Bantimurung dua unit, sedangkan Tanralili, Tompobulu, dan Maros Baru masing-masing mendapat satu unit.

BACA JUGA:  Pembangunan Sekolah Rakyat di Maros Tertunda, Lahan 7 Hektare Masih Tunggu Persetujuan

Pengelolaan Jadi Kunci Pemanfaatan Alsintan

Alsintan tersebut diberikan kepada kelompok tani, sehingga penggunaannya tidak diperuntukkan secara pribadi oleh masing-masing petani.

Kelompok dapat mengatur pemakaian secara bergiliran dengan menunjuk penanggung jawab.

“Jadi untuk kelompok tani. Kelompok penerima bantuan alsintan nantinya bisa memanfaatkan untuk kebutuhan seluruh anggotanya sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Selain pembagian jadwal penggunaan, kelompok tani perlu memastikan biaya operasional dan pemeliharaan alat tersedia.

Kebutuhan bahan bakar dan perawatan menjadi bagian yang harus diperhitungkan agar bantuan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Kalau tidak ada biaya operasionalnya tentu tidak bisa jalan. Alsintan itu butuh bensin dan perawatan,” katanya.

Kelompok tani dapat mengatur pungutan kepada anggota untuk menopang biaya operasional dan pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, Kementan menempatkan alsintan sebagai bagian dari upaya modernisasi pertanian karena penggunaan mesin dapat membantu meningkatkan efisiensi proses produksi, termasuk pada tahap pengolahan lahan dan panen.

BACA JUGA:  Mulai 14 September 2026, Pemkab Maros Terapkan WFH ASN Imbas Kelangkaan BBM

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru