SulawesiPos.com – Kebijakan work from home atau WFH setiap Jumat di lingkungan Pemkab Maros disebut menekan tagihan listrik hingga sekitar Rp40 juta per bulan setelah berjalan sekitar tiga bulan sejak 17 April 2026.
WFH Pemkab Maros diberlakukan untuk ASN administratif sebagai bagian efisiensi energi, sementara layanan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kebencanaan tetap berjalan normal dari kantor.
Efisiensi itu disampaikan Sekretaris Daerah Maros Andi Davied Syamsuddin saat ditemui usai apel pagi di Lapangan Pallantikang, Kompleks Kantor Bupati Maros, Selasa, 11 Agustus 2026. Ia menyebut tagihan listrik normal pemerintah daerah bisa menembus lebih dari Rp1,5 miliar per bulan, sehingga penghematan diarahkan untuk menahan lonjakan beban belanja rutin.
Skema WFH ini merupakan lanjutan instruksi penghematan energi dan dijadwalkan berlaku hingga September 2026.
Dalam penjelasan resmi pemerintah daerah sebelumnya, kebijakan itu menyasar sekitar 1.838 ASN pada 42 organisasi perangkat daerah, dengan pengecualian bagi sektor layanan dasar dan unit taktis.
Guru, tenaga kesehatan di puskesmas, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, dan BPBD tetap bekerja dari kantor.
Di lingkup Sekretariat Daerah, hanya sebagian kecil pegawai yang dijadwalkan masuk pada hari Jumat, sedangkan mayoritas pegawai administratif bekerja secara daring.
Andi Davied menekankan penghematan mulai terlihat setelah sebagian ASN bekerja dari rumah, meski nilainya tidak selalu tetap setiap bulan.
“Kalau kita mengukur, penggunaan listrik itu ada penghematan,” kata mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu.
Besaran efisiensi, menurut dia, sangat dipengaruhi aktivitas tiap bulan di kantor pemerintahan. “Ada kegiatan lain di bulan tertentu yang membutuhkan penggunaan listrik lebih banyak,” ujarnya.
Pemkab Maros menegaskan tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata memangkas tagihan dengan angka yang sama setiap bulan, melainkan mengendalikan penggunaan listrik agar belanja operasional tidak membengkak.
Kebijakan tersebut dijalankan mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan Surat Edaran Bupati Maros Nomor 100.3.4.2/334/SET.

