Sekprov Sulsel: Husniah Tersangka, Secara Mutatis Mutandis, Wakil Bupati Jadi Pelaksana Tugas

SulawesiPos.com — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku terkait penanganan status hukum Bupati Gowa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jufri meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan seluruh mekanisme administratif sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah.

“Dalam kondisi seperti ini, kita tidak boleh tergesa-gesa. Aturannya sudah jelas, jadi kita kembali kepada regulasi saja,” ujar Jufri Rahman pada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) akan diproses setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima surat resmi penetapan tersangka. Surat tersebut nantinya dijadikan dasar bagi Gubernur untuk bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau surat sudah diterima, Gubernur akan bersurat ke Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah supaya ada kejelasan,” lanjutnya.

Menurut Jufri, sesuai konstruksi Undang-Undang Otonomi Daerah, apabila kepala daerah berhalangan atau tersandung masalah hukum hingga berstatus tersangka, maka wakil kepala daerah secara mutatis mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) akan ditunjuk melaksanakan tugas pimpinan daerah guna menjamin kontinuitas roda pemerintahan.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Siapkan Mutasi 314 Guru, Kejar Pemerataan Tenaga Pendidik Jelang Tahun Ajaran Baru

Mengenai status Bupati Gowa yang belum ditahan meski telah berstatus tersangka, Jufri menegaskan ketentuan undang-undang tetap berlaku sama.

Status pemberhentian sementara dan penunjukan Plt akan berjalan hingga perkara hukum tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sama halnya dengan pejabat PNS, kalau menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya agar fokus menghadapi proses hukum. Untuk kepala daerah, ditunjuk Plt sampai perkaranya inkracht. Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, barulah dilakukan penerbitan SK penetapan pejabat definitif,” pungkasnya.

SulawesiPos.com — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku terkait penanganan status hukum Bupati Gowa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jufri meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan seluruh mekanisme administratif sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah.

“Dalam kondisi seperti ini, kita tidak boleh tergesa-gesa. Aturannya sudah jelas, jadi kita kembali kepada regulasi saja,” ujar Jufri Rahman pada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) akan diproses setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima surat resmi penetapan tersangka. Surat tersebut nantinya dijadikan dasar bagi Gubernur untuk bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau surat sudah diterima, Gubernur akan bersurat ke Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah supaya ada kejelasan,” lanjutnya.

Menurut Jufri, sesuai konstruksi Undang-Undang Otonomi Daerah, apabila kepala daerah berhalangan atau tersandung masalah hukum hingga berstatus tersangka, maka wakil kepala daerah secara mutatis mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) akan ditunjuk melaksanakan tugas pimpinan daerah guna menjamin kontinuitas roda pemerintahan.

BACA JUGA:  Diskusi Luwu Raya, Jufri Rahman: Potensi SDA Sangat Mendukung Pemekaran

Mengenai status Bupati Gowa yang belum ditahan meski telah berstatus tersangka, Jufri menegaskan ketentuan undang-undang tetap berlaku sama.

Status pemberhentian sementara dan penunjukan Plt akan berjalan hingga perkara hukum tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sama halnya dengan pejabat PNS, kalau menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya agar fokus menghadapi proses hukum. Untuk kepala daerah, ditunjuk Plt sampai perkaranya inkracht. Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, barulah dilakukan penerbitan SK penetapan pejabat definitif,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru