18 Burung dari Samarinda Diamankan di Parepare, Penanganannya Diserahkan ke BKSDA

SulawesiPos.com – Sebanyak 18 ekor burung yang dibawa dari Samarinda, Kalimantan Timur, kini ditangani Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Parepare setelah diamankan Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan.

Burung yang dilaporkan sebagai Serindit Kalimantan itu ditemukan tanpa dokumen kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat tiba di Pelabuhan Parepare.

Penyerahan kepada BKSDA dilakukan agar seluruh burung tersebut mendapat penanganan sesuai kewenangan lembaga konservasi.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan pengangkutan satwa antar-daerah, terutama untuk mencegah peredaran hewan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengingatkan bahwa setiap pengiriman hewan antar-daerah wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dokumen persyaratan.

Selain berkaitan dengan kesehatan hewan, pengawasan juga penting untuk memastikan pemanfaatan satwa tidak mengabaikan ketentuan perlindungan sumber daya hayati.

Terungkap dari Laporan Masyarakat

Burung-burung tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan kedatangan KM Prince Soyya di Pelabuhan Parepare.

BACA JUGA:  Dua Ton Telur Ikan Terbang Asal Takalar Tembus Pasar Tiongkok

Pemeriksaan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya pengangkutan burung melalui jalur laut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare dengan melakukan pemantauan hingga malam hari saat kapal tiba. Petugas mendapati seorang penumpang turun membawa bingkisan berbungkus plastik hitam.

Pemeriksaan terhadap bingkisan tersebut mengungkap keberadaan 18 ekor burung yang tidak disertai dokumen karantina.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare melakukan pemantauan hingga malam hari saat kapal tiba,” kata Sitti melalui keterangan di Makassar, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Ia mengapresiasi masyarakat yang telah membantu pengawasan dengan menyampaikan informasi kepada petugas.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan karantina,” katanya.

Sitti juga mengingatkan adanya pengaturan perdagangan internasional terhadap sejumlah jenis burung Serindit melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Salah satu jenis yang tercantum dalam Appendix II CITES ialah Serindit Melayu (Loriculus galgulus) atau Blue-crowned Hanging-Parrot.

BACA JUGA:  Karantina Sulsel Gagalkan Dua Burung Nuri Asal Papua Masuk Makassar Tanpa Dokumen

Status tersebut mengharuskan perdagangan spesies bersangkutan dikendalikan dan memenuhi ketentuan perizinan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan populasi di alam.

Meski demikian, burung yang diamankan dalam kasus ini dilaporkan sebagai Serindit Kalimantan. Informasi tersebut perlu dibedakan dari Serindit Melayu yang tercantum dalam Appendix II CITES.

Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan kembali mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan karantina terpenuhi sebelum membawa atau mengirim hewan antar-daerah.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia.

SulawesiPos.com – Sebanyak 18 ekor burung yang dibawa dari Samarinda, Kalimantan Timur, kini ditangani Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Parepare setelah diamankan Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan.

Burung yang dilaporkan sebagai Serindit Kalimantan itu ditemukan tanpa dokumen kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat tiba di Pelabuhan Parepare.

Penyerahan kepada BKSDA dilakukan agar seluruh burung tersebut mendapat penanganan sesuai kewenangan lembaga konservasi.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan pengangkutan satwa antar-daerah, terutama untuk mencegah peredaran hewan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengingatkan bahwa setiap pengiriman hewan antar-daerah wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dokumen persyaratan.

Selain berkaitan dengan kesehatan hewan, pengawasan juga penting untuk memastikan pemanfaatan satwa tidak mengabaikan ketentuan perlindungan sumber daya hayati.

Terungkap dari Laporan Masyarakat

Burung-burung tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan kedatangan KM Prince Soyya di Pelabuhan Parepare.

BACA JUGA:  50 Kelinci Tujuan Ternate Diperiksa Karantina Sulsel, Semuanya Sehat

Pemeriksaan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya pengangkutan burung melalui jalur laut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare dengan melakukan pemantauan hingga malam hari saat kapal tiba. Petugas mendapati seorang penumpang turun membawa bingkisan berbungkus plastik hitam.

Pemeriksaan terhadap bingkisan tersebut mengungkap keberadaan 18 ekor burung yang tidak disertai dokumen karantina.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare melakukan pemantauan hingga malam hari saat kapal tiba,” kata Sitti melalui keterangan di Makassar, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Ia mengapresiasi masyarakat yang telah membantu pengawasan dengan menyampaikan informasi kepada petugas.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan karantina,” katanya.

Sitti juga mengingatkan adanya pengaturan perdagangan internasional terhadap sejumlah jenis burung Serindit melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Salah satu jenis yang tercantum dalam Appendix II CITES ialah Serindit Melayu (Loriculus galgulus) atau Blue-crowned Hanging-Parrot.

BACA JUGA:  Karantina Sulsel Gagalkan Dua Burung Nuri Asal Papua Masuk Makassar Tanpa Dokumen

Status tersebut mengharuskan perdagangan spesies bersangkutan dikendalikan dan memenuhi ketentuan perizinan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan populasi di alam.

Meski demikian, burung yang diamankan dalam kasus ini dilaporkan sebagai Serindit Kalimantan. Informasi tersebut perlu dibedakan dari Serindit Melayu yang tercantum dalam Appendix II CITES.

Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan kembali mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan karantina terpenuhi sebelum membawa atau mengirim hewan antar-daerah.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru