Andi Amar: Larangan Total Vape Tanpa Transisi Bisa Matikan Industri

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman meminta wacana larangan total rokok elektrik atau vape tidak diterapkan secara mendadak.

Menurut dia, pembahasan regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi, keberlangsungan industri, nasib pekerja, serta masa transisi bagi pelaku usaha.

Pernyataan itu disampaikan Andi Amar dalam Sarasehan Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bertema “Perlukah Vape Dilarang Total di Indonesia” di lantai 1 AAS Building, Makassar, Sabtu (7/11/2026).

Ia mengatakan pelaku usaha perlu diberi ruang untuk menyesuaikan diri selama pembahasan regulasi berlangsung.

Perubahan kebijakan, menurut dia, harus tetap diarahkan untuk melindungi kepentingan publik tanpa memutus kegiatan ekonomi secara tiba-tiba.

“Ini ketika kita membahas masalah ekonomi, kita harus membahas masalah tren dan regulasi. Ya, namanya pengusaha tidak lepas dari namanya regulasi. Ketika regulasi sedang dalam pembahasan, otomatis teman-teman harus mulai siap-siap entah itu transisi atau penyesuaian,” kata Andi Amar.

Belajar dari Pengalaman Hilirisasi Nikel

Untuk menjelaskan dampak perubahan aturan yang mendadak, Andi Amar menceritakan pengalaman perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

BACA JUGA:  Tim Narya Kibarkan Merah Putih di Karebosi, Formasi Penyu Jadi Sorotan

Ia menyebut perubahan regulasi ekspor bahan mentah nikel untuk mempercepat hilirisasi pernah membuat omzet harian perusahaan turun dari sekitar Rp30 miliar menjadi Rp7 miliar.

Ia mengatakan penurunan itu membuat perusahaan kehilangan sekitar Rp23 miliar per hari selama masa penyesuaian. Meski demikian, ia menyebut 1.700 karyawan tetap digaji dan tidak diberhentikan ketika perusahaan melewati masa transisi.

Pengalaman tersebut menjadi alasan Andi Amar meminta agar kebijakan terhadap industri vape disusun dengan mempertimbangkan dampak berantai terhadap pelaku usaha dan pekerja.

“Apakah kita memrebel? Sebagai pengusaha, mohon maaf yang nasionalis, Alhamdulillah, kami tidak rebel, kami usahakan bagaimana operasional tetap jalan,” ujarnya.

Ia menilai pelaku usaha tidak dapat dipisahkan dari regulasi. Karena itu, ukuran kebijakan tidak hanya pada kecepatan pemberlakuannya, tetapi juga manfaat dan risiko yang ditimbulkan bagi masyarakat.

“Tinggal bagaimana kita melihat regulasi itu, apakah itu kepentingan umum, maslahat lebih maslahatnya, atau lebih banyak mudaratnya,” kata Andi Amar.

BACA JUGA:  Korban Gagal Haji Tolak Syarat Minta Maaf, Desak Travel Kembalikan Rp50 Juta

Regulasi Diminta Mengikuti Perkembangan Teknologi

Andi Amar mengatakan pembahasan regulasi vape perlu melibatkan kementerian terkait, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. Ia menilai pemerintah perlu memastikan aturan mampu mengikuti perkembangan teknologi yang terus berubah.

“Jangan sampai regulasi kita tidak bisa mengikuti atau menyamai perkembangan teknologi yang ada,” ujarnya.

Menurut dia, pembahasan vape tidak bisa hanya dilihat dari sisi politik atau penegakan hukum.

Aspek ekonomi, kesehatan, perlindungan generasi muda, dan keberlangsungan industri juga perlu dipertimbangkan secara bersamaan.

“Kami tidak bisa melihat dari aspek kepentingan politik penegakan hukum saja,” kata Andi Amar.

Ia mengingatkan larangan total tanpa masa peralihan berpotensi menutup banyak usaha yang terhubung dengan industri vape.

“Kalau kita langsung patah pang, tutup, tidak boleh secara total, ini banyak sekali industri yang terdampak. Betul tidak?” ujarnya.

Andi Amar mengatakan pembahasan di Komisi III DPR RI masih berlanjut dan memberi ruang bagi pemerintah serta pelaku usaha untuk menyiapkan masa transisi.

BACA JUGA:  Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Bahas Ancaman Narkoba di Fakultas Hukum UIM

“Ini transisi yang perlahan, tapi pasti dan tidak merugikan siapapun,” katanya.

Sarasehan di Makassar tersebut masih perlu dibahas dengan mempertimbangkan temuan penyalahgunaan liquid bernarkotika, perlindungan pengguna muda, kepastian hukum, serta dampaknya bagi pelaku usaha dan tenaga kerja.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman meminta wacana larangan total rokok elektrik atau vape tidak diterapkan secara mendadak.

Menurut dia, pembahasan regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi, keberlangsungan industri, nasib pekerja, serta masa transisi bagi pelaku usaha.

Pernyataan itu disampaikan Andi Amar dalam Sarasehan Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bertema “Perlukah Vape Dilarang Total di Indonesia” di lantai 1 AAS Building, Makassar, Sabtu (7/11/2026).

Ia mengatakan pelaku usaha perlu diberi ruang untuk menyesuaikan diri selama pembahasan regulasi berlangsung.

Perubahan kebijakan, menurut dia, harus tetap diarahkan untuk melindungi kepentingan publik tanpa memutus kegiatan ekonomi secara tiba-tiba.

“Ini ketika kita membahas masalah ekonomi, kita harus membahas masalah tren dan regulasi. Ya, namanya pengusaha tidak lepas dari namanya regulasi. Ketika regulasi sedang dalam pembahasan, otomatis teman-teman harus mulai siap-siap entah itu transisi atau penyesuaian,” kata Andi Amar.

Belajar dari Pengalaman Hilirisasi Nikel

Untuk menjelaskan dampak perubahan aturan yang mendadak, Andi Amar menceritakan pengalaman perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

BACA JUGA:  Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Bahas Ancaman Narkoba di Fakultas Hukum UIM

Ia menyebut perubahan regulasi ekspor bahan mentah nikel untuk mempercepat hilirisasi pernah membuat omzet harian perusahaan turun dari sekitar Rp30 miliar menjadi Rp7 miliar.

Ia mengatakan penurunan itu membuat perusahaan kehilangan sekitar Rp23 miliar per hari selama masa penyesuaian. Meski demikian, ia menyebut 1.700 karyawan tetap digaji dan tidak diberhentikan ketika perusahaan melewati masa transisi.

Pengalaman tersebut menjadi alasan Andi Amar meminta agar kebijakan terhadap industri vape disusun dengan mempertimbangkan dampak berantai terhadap pelaku usaha dan pekerja.

“Apakah kita memrebel? Sebagai pengusaha, mohon maaf yang nasionalis, Alhamdulillah, kami tidak rebel, kami usahakan bagaimana operasional tetap jalan,” ujarnya.

Ia menilai pelaku usaha tidak dapat dipisahkan dari regulasi. Karena itu, ukuran kebijakan tidak hanya pada kecepatan pemberlakuannya, tetapi juga manfaat dan risiko yang ditimbulkan bagi masyarakat.

“Tinggal bagaimana kita melihat regulasi itu, apakah itu kepentingan umum, maslahat lebih maslahatnya, atau lebih banyak mudaratnya,” kata Andi Amar.

BACA JUGA:  DPR Ingatkan Tanggung Jawab Moral Penerima LPDP: Dana Publik Harus Kembali untuk Indonesia

Regulasi Diminta Mengikuti Perkembangan Teknologi

Andi Amar mengatakan pembahasan regulasi vape perlu melibatkan kementerian terkait, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. Ia menilai pemerintah perlu memastikan aturan mampu mengikuti perkembangan teknologi yang terus berubah.

“Jangan sampai regulasi kita tidak bisa mengikuti atau menyamai perkembangan teknologi yang ada,” ujarnya.

Menurut dia, pembahasan vape tidak bisa hanya dilihat dari sisi politik atau penegakan hukum.

Aspek ekonomi, kesehatan, perlindungan generasi muda, dan keberlangsungan industri juga perlu dipertimbangkan secara bersamaan.

“Kami tidak bisa melihat dari aspek kepentingan politik penegakan hukum saja,” kata Andi Amar.

Ia mengingatkan larangan total tanpa masa peralihan berpotensi menutup banyak usaha yang terhubung dengan industri vape.

“Kalau kita langsung patah pang, tutup, tidak boleh secara total, ini banyak sekali industri yang terdampak. Betul tidak?” ujarnya.

Andi Amar mengatakan pembahasan di Komisi III DPR RI masih berlanjut dan memberi ruang bagi pemerintah serta pelaku usaha untuk menyiapkan masa transisi.

BACA JUGA:  Tim Narya Kibarkan Merah Putih di Karebosi, Formasi Penyu Jadi Sorotan

“Ini transisi yang perlahan, tapi pasti dan tidak merugikan siapapun,” katanya.

Sarasehan di Makassar tersebut masih perlu dibahas dengan mempertimbangkan temuan penyalahgunaan liquid bernarkotika, perlindungan pengguna muda, kepastian hukum, serta dampaknya bagi pelaku usaha dan tenaga kerja.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru