SulawesiPos.com – Modus pod getar dan liquid vape yang diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika menjadi sorotan dalam Sarasehan Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di AAS Building, Makassar, Sabtu (7/11/2026).
Forum tersebut membahas perlindungan pengguna muda, pengawasan peredaran, kepastian hukum, serta wacana larangan total rokok elektrik di Indonesia.
Kegiatan berlangsung pukul 09.00-14.00 Wita di lantai 1 AAS Building dengan tema “Perlukah Vape Dilarang Total di Indonesia”.
Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Agung Prabowo, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr Nur Alim Rahim, dan Ketua Arvindo Sulsel Fachri Aprianri menjadi narasumber.
Diskusi dimoderatori Andi Resky Mulyadi dari AAS Foundation. Pembahasan diarahkan pada perkembangan produk vape, potensi penyalahgunaan narkotika, perlindungan generasi muda, serta dampaknya terhadap pelaku usaha.
Andi Amar menilai modus penyamaran zat terlarang melalui perangkat vape perlu mendapat perhatian serius di Sulawesi Selatan.
Ia menyoroti istilah pod getar yang digunakan untuk menggambarkan perangkat atau cartridge yang secara kasatmata menyerupai rokok elektrik biasa.
“Pod getar adalah modus yang dapat menyamarkan zat berbahaya yang tidak mencurigakan,” ujarnya.
Meski demikian, perangkat vape tidak otomatis mengandung narkotika. Kandungan liquid atau cartridge harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium, sedangkan dugaan peredaran dan penyalahgunaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Modus Peredaran Menyasar Pengguna Muda
Dalam paparannya, Agung menjelaskan sejumlah modus yang perlu diwaspadai, mulai dari cartridge siap pakai, liquid tanpa merek atau kemasan tiruan, distribusi melalui layanan pengiriman, hingga dugaan produksi di laboratorium gelap.
Peredaran juga disebut menyasar tempat hiburan dan lingkungan yang banyak dihuni anak muda.
Harga yang relatif terjangkau, kemudahan pemesanan daring, menjamurnya toko vape, pengaruh teman sebaya, serta anggapan bahwa vape lebih aman dinilai dapat memperbesar keterpaparan remaja.
“Setiap temuan tetap perlu diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukumnya,” tegas Agung.
BNNP Sulsel mendorong keluarga, sekolah, kampus, aparat, dan pelaku usaha memperkuat pengawasan bersama.
Materi paparan menyebut etomidate, metamfetamina dalam bentuk cair, ekstrak THC, kanabinoid sintetis, zat psikoaktif baru, dan ketamin sebagai zat yang perlu diwaspadai dalam liquid bermasalah.
BNNP Sulsel Catat 36 Penyalahguna
Agung memaparkan, BNNP Sulsel mencatat 36 orang penyalahguna narkotika sintetis cair yang dikonsumsi melalui vape dalam data rehabilitasi.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 502 penyalahguna dengan beragam jenis narkotika, atau sekitar 7,17 persen.
Data itu menunjukkan pembahasan vape bernarkotika memiliki konteks lokal di Sulawesi Selatan.
Namun, angka tersebut merupakan data penanganan BNNP dan tidak dapat dimaknai sebagai jumlah seluruh pengguna vape atau seluruh pengguna rokok elektrik di wilayah tersebut.
BNNP Sulsel juga menyoroti risiko produk yang sulit dikenali hanya dari bentuk perangkat, merek, atau cairannyam
Kondisi itu membuat edukasi di sekolah dan kampus, pengawasan orang tua, serta pemeriksaan jalur distribusi menjadi bagian penting dari pencegahan.
Sarasehan di AAS Building belum menghasilkan keputusan resmi mengenai larangan total vape di Indonesia.
Wacana tersebut masih perlu dibahas dengan mempertimbangkan perlindungan masyarakat, pengawasan produk, penegakan hukum, kepastian bagi pelaku usaha, serta pembedaan antara vape biasa dan produk yang terbukti mengandung narkotika.


