SulawesiPos.com — Jalan Mawas yang berada di sisi Mall Ratu Indah, Makassar, mulai Minggu (20/9/2026) tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi parkir.
Kebijakan tersebut mencakup parkir resmi, parkir liar hingga aktivitas juru parkir di sepanjang ruas jalan tersebut.
Larangan itu diberlakukan Perumda Parkir Makassar Raya setelah terjadi dugaan penikaman terhadap seorang pengemudi ojek online pada Sabtu (19/9/2026) malam.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah unsur terkait, yakni Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang.
“Kami prihatin atas korban penikaman dan mengecam keras pelakunya. Tapi ini harus jadi titik akhir,” tegas Asrul.
Menurut Asrul, ruas Jalan Mawas selanjutnya tidak boleh digunakan sebagai titik parkir dalam bentuk apa pun.
Penertiban akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Selain penertiban, rambu larangan parkir akan dipasang secara permanen di kawasan tersebut.
“Kami nyatakan mulai malam ini, Jalan Mawas dilarang parkir dalam bentuk apa pun. Tidak ada lagi parkir resmi, parkir liar, atau juru parkir di ruas Jalan Mawas,” katanya.
Pengunjung Mal Diarahkan ke Parkiran Resmi
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, pengunjung Mall Ratu Indah diarahkan menggunakan kantong parkir resmi yang tersedia di dalam kawasan mal.
Perumda Parkir juga menegaskan bahwa setiap pungutan parkir yang dilakukan di Jalan Mawas setelah kebijakan berlaku bukan merupakan bagian dari layanan resmi mereka.
Berawal dari Dugaan Penikaman Ojol
Larangan parkir tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi pada Sabtu malam.
Seorang pengemudi ojol dilaporkan mengalami luka setelah menjadi korban dugaan penikaman di kawasan Jalan Mawas.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang juru parkir bantu dan pengemudi ojol. Korban kemudian dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun, hingga Minggu (20/9/2026), informasi mengenai identitas korban, motif kejadian dan kronologi lengkap belum disampaikan melalui keterangan kepolisian yang dapat diverifikasi.
Perumda Parkir menyebut kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Mamajang dan Polrestabes Makassar.
Sementara itu, belum ada keterangan terverifikasi mengenai penangkapan terduga pelaku, status hukum, barang bukti maupun pasal yang dikenakan hingga pembaruan pada Minggu.
“Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Perumda Parkir menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, pencarian, penangkapan, dan penegakan hukum kepada pihak kepolisian sesuai kewenangannya,” ujar Asrul.
Sebelumnya, massa solidaritas ojol dilaporkan mendatangi Polsek Mamajang untuk meminta kasus tersebut segera diproses.
Massa juga diimbau tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.


