SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keterangan tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Selain empat nama tersebut, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlefi dari pihak swasta sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat Orang Kepercayaan Nusron
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menduga Erwin menerima uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi melalui pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.
Dari jumlah tersebut, Rp200 juta kemudian diserahkan kepada Sontang Coin sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak dari unsur Kementerian ATR/BPN, politikus, hingga pihak swasta.
Dari OTT dan pengembangan perkara tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Achmad Taufik.

