Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan empat upaya penyelundupan emas melalui sejumlah bandara internasional di Indonesia.

Dalam penindakan yang berlangsung pada 5 hingga 14 September 2026, petugas mengamankan barang dengan total berat sekitar 29 kilogram dan nilai diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.

Penindakan dilakukan di Bandara Kualanamu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Bea Cukai memperkirakan terdapat potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan beragam modus yang digunakan untuk membawa logam diduga emas melewati pemeriksaan di bandara.

“Mengamankan total potensi kerugian negara atau dari potensi bea keluar yang harus dipungut sebesar Rp8,5 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Penyelundupan Emas Terungkap di Empat Bandara

Salah satu penindakan dilakukan di Bandara Kualanamu pada Senin (14/9/2026).

Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial NU.

BACA JUGA:  Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat keping logam yang diduga emas dengan berat mencapai 1.522 gram.

Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3,95 miliar.

Sementara potensi kerugian penerimaan negara dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp383 juta.

Penindakan berikutnya berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9/2026).

Dua warga negara China berinisial MZ dan SL diamankan setelah petugas menemukan 10 keping emas dengan berat total 10.053 gram atau lebih dari 10 kilogram.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar.

Dari kasus tersebut, potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan sekitar Rp2,5 miliar.

Modus Body Strapping di Bandara Ngurah Rai

Pengungkapan dengan jumlah barang cukup besar juga terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial ZG pada Minggu (6/9/2026).

Ia diduga membawa 14 keping emas batangan dengan berat mencapai 10.418,3 gram.

Dalam kasus tersebut, petugas menemukan modus body strapping, yakni menyembunyikan barang pada bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan petugas.

BACA JUGA:  Malaysia Airlines Ungkap Pilot Sudah Cuti 2 Hari saat Bawa Narkoba ke Jakarta

Nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp26 miliar.

Sementara potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut diperkirakan sekitar Rp3,9 miliar.

Modus penyembunyian pada tubuh menjadi salah satu cara yang digunakan pelaku untuk melewati pemeriksaan keamanan dan kepabeanan di bandara.

Serbuk dan Perhiasan Diduga Emas Ditemukan di Manado

Penindakan lainnya berlangsung di Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Bea Cukai melakukan dua penindakan terpisah pada Sabtu (5/9/2026).

Dalam rangkaian tersebut, lima warga negara China berinisial JM, ZW, TC, ZS, dan ZH diamankan.

Petugas menemukan serbuk yang diduga emas dengan berat sekitar 5.721 gram.

Selain itu, ditemukan pula perhiasan yang diduga berbahan emas dengan berat sekitar 1.361 gram.

Nilai serbuk diduga emas tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar.

Beragam bentuk barang yang ditemukan menunjukkan adanya upaya membawa logam bernilai tinggi melewati pemeriksaan bandara dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari barang bawaan hingga penyembunyian pada tubuh.

BACA JUGA:  Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penumpang Asal Makassar Berburu Rute Alternatif ke Jawa

Bea Cukai Masih Proses Penanganan Perkara

Dari keseluruhan penindakan tersebut, Bea Cukai menyebut potensi kerugian penerimaan negara mencapai sekitar Rp8,5 miliar.

Namun, informasi mengenai status hukum masing-masing orang yang diamankan serta perkembangan penyidikan belum seluruhnya disampaikan dalam keterangan yang tersedia.

Selain itu, pada sebagian temuan, Bea Cukai masih menggunakan istilah “diduga emas”.

Hal tersebut menunjukkan bahwa identifikasi dan pembuktian terhadap jenis logam masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Bea Cukai juga masih menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan di empat bandara ini menjadi perhatian karena jumlah barang yang diamankan mencapai puluhan kilogram dengan nilai ekonomi puluhan miliar rupiah.

Petugas juga menemukan berbagai cara yang diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan saat membawa logam bernilai tinggi ke luar atau masuk melalui jalur penerbangan.

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan empat upaya penyelundupan emas melalui sejumlah bandara internasional di Indonesia.

Dalam penindakan yang berlangsung pada 5 hingga 14 September 2026, petugas mengamankan barang dengan total berat sekitar 29 kilogram dan nilai diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.

Penindakan dilakukan di Bandara Kualanamu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Bea Cukai memperkirakan terdapat potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan beragam modus yang digunakan untuk membawa logam diduga emas melewati pemeriksaan di bandara.

“Mengamankan total potensi kerugian negara atau dari potensi bea keluar yang harus dipungut sebesar Rp8,5 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Penyelundupan Emas Terungkap di Empat Bandara

Salah satu penindakan dilakukan di Bandara Kualanamu pada Senin (14/9/2026).

Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial NU.

BACA JUGA:  Menkeu Minta Bea Cukai Kerja 24 Jam untuk Urai Penumpukan Kontainer di Tanjung Priok

Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat keping logam yang diduga emas dengan berat mencapai 1.522 gram.

Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3,95 miliar.

Sementara potensi kerugian penerimaan negara dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp383 juta.

Penindakan berikutnya berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9/2026).

Dua warga negara China berinisial MZ dan SL diamankan setelah petugas menemukan 10 keping emas dengan berat total 10.053 gram atau lebih dari 10 kilogram.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar.

Dari kasus tersebut, potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan sekitar Rp2,5 miliar.

Modus Body Strapping di Bandara Ngurah Rai

Pengungkapan dengan jumlah barang cukup besar juga terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial ZG pada Minggu (6/9/2026).

Ia diduga membawa 14 keping emas batangan dengan berat mencapai 10.418,3 gram.

Dalam kasus tersebut, petugas menemukan modus body strapping, yakni menyembunyikan barang pada bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan petugas.

BACA JUGA:  Harga Emas Antam Tembus Rp 3 Juta per Gram, Naik Dua Kali dalam Sehari

Nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp26 miliar.

Sementara potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut diperkirakan sekitar Rp3,9 miliar.

Modus penyembunyian pada tubuh menjadi salah satu cara yang digunakan pelaku untuk melewati pemeriksaan keamanan dan kepabeanan di bandara.

Serbuk dan Perhiasan Diduga Emas Ditemukan di Manado

Penindakan lainnya berlangsung di Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Bea Cukai melakukan dua penindakan terpisah pada Sabtu (5/9/2026).

Dalam rangkaian tersebut, lima warga negara China berinisial JM, ZW, TC, ZS, dan ZH diamankan.

Petugas menemukan serbuk yang diduga emas dengan berat sekitar 5.721 gram.

Selain itu, ditemukan pula perhiasan yang diduga berbahan emas dengan berat sekitar 1.361 gram.

Nilai serbuk diduga emas tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar.

Beragam bentuk barang yang ditemukan menunjukkan adanya upaya membawa logam bernilai tinggi melewati pemeriksaan bandara dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari barang bawaan hingga penyembunyian pada tubuh.

BACA JUGA:  Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 15 Februari 2026 Stabil, 1 Gram Bertahan di Rp2,95 Juta

Bea Cukai Masih Proses Penanganan Perkara

Dari keseluruhan penindakan tersebut, Bea Cukai menyebut potensi kerugian penerimaan negara mencapai sekitar Rp8,5 miliar.

Namun, informasi mengenai status hukum masing-masing orang yang diamankan serta perkembangan penyidikan belum seluruhnya disampaikan dalam keterangan yang tersedia.

Selain itu, pada sebagian temuan, Bea Cukai masih menggunakan istilah “diduga emas”.

Hal tersebut menunjukkan bahwa identifikasi dan pembuktian terhadap jenis logam masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Bea Cukai juga masih menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan di empat bandara ini menjadi perhatian karena jumlah barang yang diamankan mencapai puluhan kilogram dengan nilai ekonomi puluhan miliar rupiah.

Petugas juga menemukan berbagai cara yang diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan saat membawa logam bernilai tinggi ke luar atau masuk melalui jalur penerbangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru