SulawesiPos.com – Mabes Polri akhirnya merespons kabar sejumlah perwira tinggi kepolisian yang disebut sempat diamankan dan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Seorang jenderal bintang empat berinisial L dikabarkan telah dilepaskan, sementara beberapa jenderal bintang tiga disebut masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya tengah mengecek informasi yang beredar tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
“Jadi sedang kami cek saat ini,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Saat kembali ditanya mengenai kabar pemeriksaan sejumlah petinggi kepolisian, Johnny belum memberikan penjelasan terperinci.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” katanya.
Informasi mengenai pengamanan sejumlah jenderal sebelumnya beredar setelah adanya kabar pengerahan satuan khusus Brimob untuk mengawal para perwira tinggi Polri menuju pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah perwira tinggi yang diamankan terdiri dari jenderal bintang tiga dan seorang jenderal bintang empat berinisial L.
Sumber tersebut menyebut jenderal bintang empat itu telah dilepaskan, sementara beberapa jenderal bintang tiga masih menjalani pemeriksaan.
“Satu bintang empat inisial L, dan beberapa jenderal bintang tiga. Bintang empat sudah dilepas,” katanya.
Sumber itu juga menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi sejumlah persoalan sensitif yang berkaitan dengan keamanan internal.
“Ada beberapa hal yang ingin diverifikasi. Soal keamanan tentunya,” ujar sumber tersebut.
Dikaitkan dengan Dugaan Pengerahan Massa di Yogyakarta
Di tengah kabar pemeriksaan tersebut, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira dalam pengerahan massa pada aksi demonstrasi di Yogyakarta.
Dalam pemberitaan Suara.com dan Republika, pemeriksaan sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri disebut berkaitan dengan dugaan pengerahan massa tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan itu, Johnny justru menjelaskan mekanisme evaluasi pengamanan yang dilakukan kepolisian setelah pelaksanaan tugas.
“Enggak, saya bahas tadi ini, yang konteks kalau kita dalam proses untuk pengamanan, pelayanan, ini selalu kemudian setelah pelaksanaan kita lakukan evaluasi,“ kata Johnny di Mabes Polri.
Ia juga menegaskan Polri mengedepankan pendekatan akomodatif dalam mengawal aksi unjuk rasa. Penyampaian pendapat di muka umum, menurutnya, harus dihormati selama dilakukan sesuai ketentuan.
“Jika penyampaian pendapat dilakukan sesuai ketentuan dan aturan, kita hargai, kita hormati, kita layani,” ujarnya.
Namun, Johnny menegaskan kepolisian tetap akan mengambil tindakan terhadap kelompok yang melakukan tindakan anarkis atau melanggar hukum.
“Kepada setiap kelompok yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, kita pun melakukan penegakan hukum secara tegas,” katanya.
Hingga Selasa (3/11/2026), Mabes Polri belum mengungkap secara terperinci identitas para perwira yang disebut menjalani pemeriksaan, jumlah personel yang diamankan, maupun materi pemeriksaan tersebut.


