Kopassus Ungkap Dugaan Kelalaian Senjata di Balik Kematian Letda Inf Jihad Ahmad

SulawesiPos.com – Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait insiden yang menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Kartasura. Peristiwa nahas pada Sabtu (24/10) tersebut diduga kuat bermula dari kelalaian prosedur pengosongan senjata di dalam gudang.

Letda Inf AG kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara komprehensif. “Namun, kepastian mengenai penyebab dan sifat insiden tersebut masih menunggu hasil investigasi Denpom,” kata Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto, Rabu (28/10).

Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka diduga lupa memastikan kondisi kamar peluru dan secara keliru memasukkan jarinya ke area pelatuk. Akibat kelalaian yang melanggar SOP tersebut, senjata dilaporkan meletus dan seketika mengenai korban yang berada di lokasi.

Sebagai langkah pembinaan tegas, kesatuan langsung memberikan sanksi administratif berupa pencabutan seluruh tanda kualifikasi kebanggaan milik tersangka. Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti krusial telah diserahkan sepenuhnya ke Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani proses hukum. (*)

BACA JUGA:  Siapa Saleh Mustafa, Jenderal Kopassus yang Kini Jadi Wakil Mentan Amran

SulawesiPos.com – Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait insiden yang menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Kartasura. Peristiwa nahas pada Sabtu (24/10) tersebut diduga kuat bermula dari kelalaian prosedur pengosongan senjata di dalam gudang.

Letda Inf AG kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara komprehensif. “Namun, kepastian mengenai penyebab dan sifat insiden tersebut masih menunggu hasil investigasi Denpom,” kata Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto, Rabu (28/10).

Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka diduga lupa memastikan kondisi kamar peluru dan secara keliru memasukkan jarinya ke area pelatuk. Akibat kelalaian yang melanggar SOP tersebut, senjata dilaporkan meletus dan seketika mengenai korban yang berada di lokasi.

Sebagai langkah pembinaan tegas, kesatuan langsung memberikan sanksi administratif berupa pencabutan seluruh tanda kualifikasi kebanggaan milik tersangka. Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti krusial telah diserahkan sepenuhnya ke Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani proses hukum. (*)

BACA JUGA:  Siapa Saleh Mustafa, Jenderal Kopassus yang Kini Jadi Wakil Mentan Amran

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru