Terdeteksi di Bali, Subjek DPO Tiongkok Diekstradisi Lewat Jakarta

SulawesiPos.com – Tim penegak hukum keimigrasian akhirnya memulangkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial SS ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Eksekusi pendeportasian buronan kelas internasional ini diselenggarakan secara tertutup pada Senin, 26/10/2026 malam.

Tindakan tegas di awal pekan tersebut merupakan buah dari koordinasi intensif dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Kolaborasi ini sengaja dilakukan semata-mata untuk mengawal proses peradilan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Tiongkok.

Berdasarkan data yang dihimpun, warga Tiongkok ini masuk dalam radar daftar pencarian orang (DPO) otoritas keamanan negerinya. Bahkan, pergerakan SS telah menjadi subjek pantauan aparat global usai Interpol merilis status Red Notice atas namanya.

Berdasarkan berkas perkara awal, terduga pelaku ditengarai menjadi dalang sebuah skandal kejahatan ekonomi dalam skala besar. Pihak kepolisian asal meyakini bahwa yang bersangkutan mempraktikkan skema jahat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jejak SS di Indonesia mulai terbongkar ketika tim aparat memantau aktivitasnya di kawasan pariwisata Bali pada akhir pekan kemarin. Menghindari risiko pelarian lanjutan, regu gabungan langsung merangsek masuk dan menjemput terduga pelaku pada Minggu, 25/10/2026.

BACA JUGA:  Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Begitu berhasil dievakuasi dari Pulau Bali, petugas membawa SS menerbangi rute domestik menuju Jakarta guna menjalani pendataan akhir. Ia langsung dikurung secara ketat di dalam blok detensi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat.

Proses administrasi pendeportasian berlangsung lancar setelah Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta kooperatif menerbitkan dokumen perjalanan darurat bagi warganya. Saat ini, pria tersebut dikonfirmasi telah tiba di luar negeri dan diserahkan ke kepolisian negerinya untuk diadili.

Detail resmi mengenai operasi senyap ini baru disampaikan kepada khalayak pers secara tertulis pada Rabu, 28/10/2026. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjanjikan komitmen lembaganya dalam memberangus mafia lintas benua.

“Pergerakan orang lintas negara tidak hanya berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, tetapi juga memiliki dimensi pengawasan dan penegakan hukum,” papar Hendarsam membedah fungsi otoritasnya.

Ia turut memberikan garansi hukum bahwa setiap aparaturnya akan bertindak presisi sesuai dengan payung regulasi yang sah. “Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya mengakhiri keterangan. (*)

BACA JUGA:  Profil Silmy Karim, Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

SulawesiPos.com – Tim penegak hukum keimigrasian akhirnya memulangkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial SS ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Eksekusi pendeportasian buronan kelas internasional ini diselenggarakan secara tertutup pada Senin, 26/10/2026 malam.

Tindakan tegas di awal pekan tersebut merupakan buah dari koordinasi intensif dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Kolaborasi ini sengaja dilakukan semata-mata untuk mengawal proses peradilan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Tiongkok.

Berdasarkan data yang dihimpun, warga Tiongkok ini masuk dalam radar daftar pencarian orang (DPO) otoritas keamanan negerinya. Bahkan, pergerakan SS telah menjadi subjek pantauan aparat global usai Interpol merilis status Red Notice atas namanya.

Berdasarkan berkas perkara awal, terduga pelaku ditengarai menjadi dalang sebuah skandal kejahatan ekonomi dalam skala besar. Pihak kepolisian asal meyakini bahwa yang bersangkutan mempraktikkan skema jahat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jejak SS di Indonesia mulai terbongkar ketika tim aparat memantau aktivitasnya di kawasan pariwisata Bali pada akhir pekan kemarin. Menghindari risiko pelarian lanjutan, regu gabungan langsung merangsek masuk dan menjemput terduga pelaku pada Minggu, 25/10/2026.

BACA JUGA:  Rieke Diah Pitaloka Soroti Haji Ilegal, DPR Minta Pengawasan Imigrasi Diperketat

Begitu berhasil dievakuasi dari Pulau Bali, petugas membawa SS menerbangi rute domestik menuju Jakarta guna menjalani pendataan akhir. Ia langsung dikurung secara ketat di dalam blok detensi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat.

Proses administrasi pendeportasian berlangsung lancar setelah Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta kooperatif menerbitkan dokumen perjalanan darurat bagi warganya. Saat ini, pria tersebut dikonfirmasi telah tiba di luar negeri dan diserahkan ke kepolisian negerinya untuk diadili.

Detail resmi mengenai operasi senyap ini baru disampaikan kepada khalayak pers secara tertulis pada Rabu, 28/10/2026. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjanjikan komitmen lembaganya dalam memberangus mafia lintas benua.

“Pergerakan orang lintas negara tidak hanya berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, tetapi juga memiliki dimensi pengawasan dan penegakan hukum,” papar Hendarsam membedah fungsi otoritasnya.

Ia turut memberikan garansi hukum bahwa setiap aparaturnya akan bertindak presisi sesuai dengan payung regulasi yang sah. “Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya mengakhiri keterangan. (*)

BACA JUGA:  Polri Berhasil Ekstradisi Bos Kresna Life Michael Steven dari Maroko

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru