Rieke Diah Pitaloka Soroti Haji Ilegal, DPR Minta Pengawasan Imigrasi Diperketat

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, kembali menyoroti praktik keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi menjelang puncak musim haji 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/5/2026).

Menurut Rieke, penguatan sistem keimigrasian menjadi langkah mendesak untuk mencegah praktik haji ilegal yang masih berulang dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menilai penggunaan visa umrah maupun visa nonhaji untuk berhaji bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang melibatkan lemahnya pengawasan lintas lembaga.

“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” kata Rieke.

DPR Dorong Percepatan Perpres Keimigrasian

Rieke menegaskan DPR memiliki fungsi pengawasan agar tata kelola keberangkatan jamaah berjalan sesuai aturan.

Karena itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, akan menjadi bagian penting dalam pengawasan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

BACA JUGA: 
Sufmi Dasco Pastikan RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Ia juga meminta pemerintah segera mempercepat pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian.

Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan terhadap mobilitas warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri, termasuk jamaah haji dan umrah.

“Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujarnya.

Pengawasan Imigrasi Dinilai Lindungi WNI

Rieke menilai penguatan tata kelola keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan haji, tetapi juga perlindungan warga negara Indonesia dari potensi tindak pidana perdagangan orang.

Ia menyoroti sejumlah modus keberangkatan ilegal ke luar negeri yang memanfaatkan jalur visa umrah maupun visa wisata.

“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” kata Rieke.

Timwas Haji DPR berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan sekaligus mempersempit ruang gerak praktik perjalanan ilegal.

BACA JUGA: 
Rapat Paripurna Perdana 2026: 286 dari 580 Anggota DPR Absen Serta Pelantikan Anggota Baru

Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, pelaksanaan ibadah haji diharapkan berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, kembali menyoroti praktik keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi menjelang puncak musim haji 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/5/2026).

Menurut Rieke, penguatan sistem keimigrasian menjadi langkah mendesak untuk mencegah praktik haji ilegal yang masih berulang dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menilai penggunaan visa umrah maupun visa nonhaji untuk berhaji bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang melibatkan lemahnya pengawasan lintas lembaga.

“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” kata Rieke.

DPR Dorong Percepatan Perpres Keimigrasian

Rieke menegaskan DPR memiliki fungsi pengawasan agar tata kelola keberangkatan jamaah berjalan sesuai aturan.

Karena itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, akan menjadi bagian penting dalam pengawasan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

BACA JUGA: 
Sufmi Dasco Pastikan RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Ia juga meminta pemerintah segera mempercepat pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian.

Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan terhadap mobilitas warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri, termasuk jamaah haji dan umrah.

“Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujarnya.

Pengawasan Imigrasi Dinilai Lindungi WNI

Rieke menilai penguatan tata kelola keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan haji, tetapi juga perlindungan warga negara Indonesia dari potensi tindak pidana perdagangan orang.

Ia menyoroti sejumlah modus keberangkatan ilegal ke luar negeri yang memanfaatkan jalur visa umrah maupun visa wisata.

“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” kata Rieke.

Timwas Haji DPR berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan sekaligus mempersempit ruang gerak praktik perjalanan ilegal.

BACA JUGA: 
Hadapi El Nino Ekstrem, Strategi Amran Dipuji DPR: Indonesia Siap Lawan Krisis Pangan

Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, pelaksanaan ibadah haji diharapkan berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru