Polres Maros Bongkar Dugaan Produksi Narkoba Cair di Kamar Kos, 17 Tersangka Diamankan

SulawesiPos.com – Polres Maros mengungkap 12 kasus narkotika dengan total 17 tersangka selama Operasi Antik Lipu 2026.

Salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan produksi narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi hingga peredaran narkotika cair sintetis. Operasi itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Maros Asri Arif.

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga berperan menyiapkan dan menempatkan paket narkotika di sejumlah titik untuk diedarkan.

Secara keseluruhan, 17 tersangka yang terjaring dalam 12 kasus tersebut terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa cairan sintetis dan sabu-sabu.

“Ini Polres Maros berhasil mengungkap 12 kasus dengan 17 tersangka, 16 laki-laki dan satu perempuan,” ucap Devi, dilansir Jumat (23/10/2026).

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di Luwu, Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Truk Tangki

Devi menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus narkotika yang diungkap selama operasi tersebut.

Rinciannya meliputi satu orang terkait cairan sintetis, satu pengedar sabu-sabu, tujuh pengedar atau perantara, serta delapan pengguna.

“Untuk sintek ada satu orang, untuk pengedar sabu ada satu orang, untuk pengedar atau perantara ini yang seperti tadi tujuh orang, pengguna ada delapan orang,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam undang-undang narkotika atau ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.

SulawesiPos.com – Polres Maros mengungkap 12 kasus narkotika dengan total 17 tersangka selama Operasi Antik Lipu 2026.

Salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan produksi narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi hingga peredaran narkotika cair sintetis. Operasi itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Maros Asri Arif.

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga berperan menyiapkan dan menempatkan paket narkotika di sejumlah titik untuk diedarkan.

Secara keseluruhan, 17 tersangka yang terjaring dalam 12 kasus tersebut terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa cairan sintetis dan sabu-sabu.

“Ini Polres Maros berhasil mengungkap 12 kasus dengan 17 tersangka, 16 laki-laki dan satu perempuan,” ucap Devi, dilansir Jumat (23/10/2026).

BACA JUGA:  Murid Kelas 1 SD Sekolah Alam Darul Istiqamah Maros Tewas di Kolam Renang

Devi menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus narkotika yang diungkap selama operasi tersebut.

Rinciannya meliputi satu orang terkait cairan sintetis, satu pengedar sabu-sabu, tujuh pengedar atau perantara, serta delapan pengguna.

“Untuk sintek ada satu orang, untuk pengedar sabu ada satu orang, untuk pengedar atau perantara ini yang seperti tadi tujuh orang, pengguna ada delapan orang,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam undang-undang narkotika atau ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru