Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus TPPO, 8 Calon PMI Diduga Akan Diberangkatkan ke Malaysia

SulawesiPos.com — Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chaeruddin memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah perdagangan orang serta melindungi masyarakat dari perekrutan dan penempatan pekerja migran secara ilegal.

Kasus pertama terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.

Petugas Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel mengamankan empat calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum dibawa ke Malaysia.

“Kasus pertama terungkap pada Senin 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Pengungkapan tersebut, Personel Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel mengamankan empat orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum dibawa ke Malaysia,” ungkapnya, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA:  Operasi Patuh Pallawa 2026 Ditunda, Polda Sulsel Tunggu Instruksi Lanjutan dari Mabes Polri

Berdasarkan keterangan awal para korban, mereka diduga direkrut oleh seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba.

Perekrutan tersebut diduga bertujuan menempatkan para korban sebagai pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang semestinya, dengan indikasi eksploitasi.

“Berdasarkan keterangan awal para korban, mereka direkrut oleh seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba. Perekrutan tersebut diduga dilakukan untuk menempatkan para korban sebagai pekerja migran di luar wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya, dengan tujuan eksploitasi,” ujar Awal.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Dalam kasus ini, petugas kembali mengamankan empat calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Sarawak, Malaysia.

Polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus kedua tersebut, masing-masing berinisial AM (44) dan SJ (34).

BACA JUGA:  Baru Sebulan Bebas RJ, Residivis Curanmor Makassar Ditangkap Lagi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban diduga direkrut dengan iming-iming memperoleh pekerjaan di Sarawak, Malaysia, dengan tawaran gaji tinggi. Dengan demikian, dari dua peristiwa tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil mengamankan delapan orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke luar negeri,” kata Awal.

Para terduga pelaku dalam kedua perkara tersebut dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Awal mengatakan, penanganan kedua perkara dilakukan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.

Para terduga pelaku, calon PMI, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, dokumen, dan prosedur pemberangkatan.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Ungkap Penimbunan 18.905 Liter BBM Subsidi, 17 Orang Jadi Tersangka

Masyarakat juga diminta memastikan proses perekrutan dan penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi.

Jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau praktik yang mengarah pada perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian atau instansi terkait.

Melalui pengungkapan dua kasus tersebut, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait demi melindungi calon pekerja migran Indonesia dari risiko eksploitasi dan perdagangan orang.

SulawesiPos.com — Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chaeruddin memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah perdagangan orang serta melindungi masyarakat dari perekrutan dan penempatan pekerja migran secara ilegal.

Kasus pertama terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.

Petugas Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel mengamankan empat calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum dibawa ke Malaysia.

“Kasus pertama terungkap pada Senin 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Pengungkapan tersebut, Personel Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel mengamankan empat orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum dibawa ke Malaysia,” ungkapnya, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA:  Polda Sulsel Periksa Sejumlah Polisi terkait Kematian Pemuda dalam Bentrokan di Tallo

Berdasarkan keterangan awal para korban, mereka diduga direkrut oleh seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba.

Perekrutan tersebut diduga bertujuan menempatkan para korban sebagai pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang semestinya, dengan indikasi eksploitasi.

“Berdasarkan keterangan awal para korban, mereka direkrut oleh seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba. Perekrutan tersebut diduga dilakukan untuk menempatkan para korban sebagai pekerja migran di luar wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya, dengan tujuan eksploitasi,” ujar Awal.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Dalam kasus ini, petugas kembali mengamankan empat calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Sarawak, Malaysia.

Polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus kedua tersebut, masing-masing berinisial AM (44) dan SJ (34).

BACA JUGA:  Polda Sulsel Patroli Jalur Biosolar Makassar-Maros, Pertamina Sebut Antrean SPBU Mulai Terkendali

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban diduga direkrut dengan iming-iming memperoleh pekerjaan di Sarawak, Malaysia, dengan tawaran gaji tinggi. Dengan demikian, dari dua peristiwa tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil mengamankan delapan orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke luar negeri,” kata Awal.

Para terduga pelaku dalam kedua perkara tersebut dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Awal mengatakan, penanganan kedua perkara dilakukan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.

Para terduga pelaku, calon PMI, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, dokumen, dan prosedur pemberangkatan.

BACA JUGA:  Merasa Ditipu Arisan Online, Warga Maros Lapor Polda Sulsel

Masyarakat juga diminta memastikan proses perekrutan dan penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi.

Jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau praktik yang mengarah pada perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian atau instansi terkait.

Melalui pengungkapan dua kasus tersebut, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait demi melindungi calon pekerja migran Indonesia dari risiko eksploitasi dan perdagangan orang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru