SulawesiPos.com – Muhammad Fajrin alias Fajrin (25) kembali ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, padahal ia baru sekitar sebulan menyelesaikan perkara curanmor sebelumnya melalui mekanisme restorative justice, dengan penangkapan dilakukan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Polsek Tamalate pada Kamis (27/8/2026).
Fajrin diamankan bersama pria berinisial YU (31) dan keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tamalate.
“Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani restorative justice kurang lebih satu bulan yang lalu terkait keterlibatannya di kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 86 unit di wilayah Tamalate,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Fajrin mengakui kembali melakukan pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Tamalate.
Akui Delapan TKP di Tamalate
“Pengakuannya, dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP. Sasarannya motor yang berada di kos-kosan atau kendaraan yang tidak dikunci stang,” ujar Wawan.
Delapan lokasi yang disebut polisi masing-masing berada di Jalan Bontoduri, Jalan Alauddin, Jalan Manunggal, Jalan Daeng Muda, Jalan Tanggul Patompo, Jalan Traktor, Jalan Nuri, dan Jalan Alauddin kawasan Pabentengang.
Motor hasil curian disebut sebagian dijual melalui Facebook dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.
“Motor hasil curian kemudian sebagian dijual melalui Facebook. Setiap unit dibanderol sekitar Rp2 juta,” ujarnya.
Saat pengembangan kasus, polisi membawa Fajrin dan YU untuk mencari barang bukti hasil pencurian.
Namun, Fajrin disebut berusaha melarikan diri hingga polisi menembak bagian kakinya dengan tindakan tegas dan terukur.
“Karena tetap melarikan diri, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Fajrin. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” jelas Wawan.
Polisi menduga Fajrin tidak beraksi sendiri dan masih memburu seorang pria berinisial FD yang disebut ikut terlibat.
Barang bukti yang disita sementara ini meliputi dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMax warna hijau tosca dan Yamaha Mio M3 warna merah hitam, serta dua unit telepon seluler.


