SulawesiPos.com — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, kembali ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Bahtiar pun kembali melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Langkah hukum ini ditempuh Bachtiar untuk mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka pada dirinya.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks pada 13 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Bachtiar bertindak sebagai Pemohon, sedangkan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkedudukan sebagai Termohon. Klasifikasi permohonan tersebut berfokus pada pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Sidang perdana gugatan praperadilan kedua ini dijadwalkan berlangsung di PN Makassar pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Penetapan Tersangka Kedua Tanpa Penahanan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan perihal penetapan tersangka kedua serta gugatan praperadilan baru yang diajukan oleh Bachtiar.
Ia menjelaskan bahwa penyidik menetapkan mantan Pj Gubernur tersebut sebagai tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi pada 12 Oktober 2026. Namun, berbeda dengan proses hukum sebelumnya, kali ini penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” kata Soetarmi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Belum adanya tindakan penahanan menjadi salah satu perbedaan mencolok dalam penetapan kali ini. Kendati demikian, status tersangka dan penahanan merupakan dua tindakan hukum terpisah yang masing-masing harus dinilai berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perjalanan Perkara dan Putusan Praperadilan Pertama
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 ini sebelumnya telah melalui dinamika hukum yang cukup panjang. Bachtiar pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sulsel pada 9 Maret 2026.
Atas penetapan tersebut, Bachtiar mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Pada 29 Juni 2026, Hakim Tunggal PN Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan terhadap Bachtiar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu pun menjadi dasar pembebasan Bachtiar dari tahanan.
Meski menggugurkan status tersangka dan penahanan, putusan praperadilan pertama tersebut tidak membatalkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pengusutan perkara. Sehari setelah putusan dibacakan, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum.
Penyidik kemudian kembali memeriksa Bachtiar sebagai saksi pada 31 Agustus 2026 setelah ia sempat dua kali tidak memenuhi panggilan, hingga akhirnya menetapkannya kembali sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026.
Uji Keabsahan Prosedur Penyidik
Dengan terdaftarnya gugatan baru ini, fokus sengketa hukum kini bergeser pada keabsahan tindakan terbaru dari penyidik Kejati Sulsel.
Sidang Praperadilan akan menguji secara formal apakah penetapan tersangka kedua telah dilakukan sesuai prosedur serta didukung alat bukti yang memenuhi persyaratan hukum.
Penilaian tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim praperadilan dan murni menilai aspek formalitas penyidikan, sehingga belum menjadi kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam perkara pokok.


