SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perekrutan calon pekerja yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sulsel di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, pada 8 dan 9 Oktober 2026.
Para korban diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Sarawak, Malaysia. Sebelum menuju negara tujuan, mereka direncanakan berangkat dari Makassar menuju Pontianak.
“Ada dua kasus dalam perkara ini. Pertama, tim telah mengamankan empat orang korban yang akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak. Kemudian dibawa ke luar negeri, yaitu negara tujuannya adalah Malaysia,” ujar Awal kepada wartawan di aula Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (21/10/2026).
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan empat calon PMI pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Mereka terdiri atas dua laki-laki berinisial US (43) dan IC (40), serta dua perempuan berinisial J (43) dan NH (36).
Berdasarkan keterangan para korban, perekrutan dilakukan melalui seorang perantara berinisial A.
Polisi menangkap AM (44), warga Kabupaten Bantaeng, Sulsel, dan SJ (34), yang berdomisili di Kalimantan Timur. Keduanya diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sehari berselang, tim Ditres PPA-PPO Polda Sulsel kembali mengamankan empat calon PMI di bandara yang sama.
Pengungkapan pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
Empat korban dalam kasus kedua terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial J (42), AS (24), MR (43), dan MY (22).
Seluruhnya berdomisili di Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Mereka juga disebut direkrut melalui perantara berinisial A yang berasal dari daerah tersebut.
Modus Tawaran Gaji Tinggi
Awal mengatakan, perekrutan calon PMI dilakukan dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di Sarawak, Malaysia.
Namun, penempatan tersebut diduga dilakukan secara nonprosedural, tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pekerja migran Indonesia.
“Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural, yakni melakukan perekrutan kepada korban migran Indonesia secara ilegal dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia,” tuturnya.
Kapolda mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi.
Calon pekerja diminta memeriksa legalitas perekrut dan prosedur penempatan melalui dinas tenaga kerja setempat sebelum menerima tawaran pekerjaan.
“Jadi, ini termasuk juga modus, mestinya masyarakat harus tahu. Mungkin bisa cross check dulu di Dinas Tenaga Kerja di setiap kabupaten kota,” kata Awal.
Ia juga berharap dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten dan kota menyediakan layanan pusat panggilan atau call center yang mudah diakses masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pekerjaan di luar negeri.
Saat ini, para korban, pihak yang diduga terlibat, serta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Ditres PPA-PPO Polda Sulsel.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


