SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Penetapan kedua ini dilakukan setelah status tersangkanya sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026) malam.
Menurut dia, Bahtiar kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan perkara yang sama.
“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” ujar Soetarmi kepada wartawan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Proyek yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp60 miliar itu juga menjerat lima terdakwa lainnya.
Bahtiar diperiksa sebagai saksi di PN Makassar pada Senin (12/10/2026). Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Meski demikian, hingga keterangan disampaikan, Kejati Sulsel belum melakukan penahanan terhadap mantan kepala daerah tersebut.
“Jadi dia (Bahtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” kata Soetarmi.
Bahtiar Kembali Tempuh Praperadilan
Penetapan tersangka untuk kedua kalinya itu kembali digugat Bahtiar melalui permohonan praperadilan di PN Makassar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, permohonan tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2026 untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung Kamis (22/10/2026). Soetarmi mengonfirmasi agenda persidangan tersebut sekaligus menyebut permohonan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Bahtiar terkait status tersangkanya dalam perkara pengadaan bibit nanas.
“Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok (Kamis),” ungkapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Bahtiar dalam putusan pada Senin (29/6/2026).
Hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan memerintahkan agar dirinya dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut membatalkan status tersangka Bahtiar berdasarkan penetapan sebelumnya.
Namun, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap berlanjut dan telah disidangkan dengan lima terdakwa lainnya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar dari total anggaran proyek Rp60 miliar.


