Tawuran Maut di Makassar Tewaskan Ojol, 19 Orang Diamankan Polisi

SulawesiPos.com — Tawuran dua kelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MAN (24). Insiden yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 Wita itu juga menyebabkan seorang remaja berinisial MFSM (16) mengalami luka berat.

Polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut. Sementara itu, tiga orang lainnya berinisial P, AI, dan IL masih dalam pengejaran.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data kepolisian, tawuran tersebut melibatkan kelompok TABE_22 yang dikenal sebagai Pasukan Misterius dan kelompok WARMEN_27. Kedua kelompok diduga saling menyerang menggunakan senjata tajam.

“Dalam kasus ini, sebanyak 19 orang telah diamankan. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolda Sulsel.

Dari 19 orang yang diamankan, mayoritas masih berusia di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial MW, DAR, MAS, PAP, MA, RO, AM, MAR, MFA, MF, MC, R, M, MI, ZN, AF, GP, H, dan RR.

BACA JUGA:  Gara-gara Judol, Pria di Makassar Gelap Mata: Sepupu Tewas Ditebas, Istri Luka Parah

Para terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Maros, dengan rentang usia 15 hingga 18 tahun.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan bentrokan tersebut.

Barang bukti itu meliputi lima unit sepeda motor, empat senjata tajam berupa parang dan pisau, satu baju korban, serta anak panah atau busur dan ketapel.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1), (3), dan (4) juncto Pasal 472 huruf a dan b serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat atau kematian, penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, serta dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.

Hingga kini, polisi masih memburu tiga orang yang belum diamankan. Penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak dalam bentrokan yang menewaskan seorang pengemudi ojol tersebut.

SulawesiPos.com — Tawuran dua kelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MAN (24). Insiden yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 Wita itu juga menyebabkan seorang remaja berinisial MFSM (16) mengalami luka berat.

Polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut. Sementara itu, tiga orang lainnya berinisial P, AI, dan IL masih dalam pengejaran.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data kepolisian, tawuran tersebut melibatkan kelompok TABE_22 yang dikenal sebagai Pasukan Misterius dan kelompok WARMEN_27. Kedua kelompok diduga saling menyerang menggunakan senjata tajam.

“Dalam kasus ini, sebanyak 19 orang telah diamankan. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolda Sulsel.

Dari 19 orang yang diamankan, mayoritas masih berusia di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial MW, DAR, MAS, PAP, MA, RO, AM, MAR, MFA, MF, MC, R, M, MI, ZN, AF, GP, H, dan RR.

BACA JUGA:  Tawuran Ablam Makassar Tewaskan Warga, Kapolda Janji Tindak Tegas

Para terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Maros, dengan rentang usia 15 hingga 18 tahun.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan bentrokan tersebut.

Barang bukti itu meliputi lima unit sepeda motor, empat senjata tajam berupa parang dan pisau, satu baju korban, serta anak panah atau busur dan ketapel.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1), (3), dan (4) juncto Pasal 472 huruf a dan b serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat atau kematian, penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, serta dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.

Hingga kini, polisi masih memburu tiga orang yang belum diamankan. Penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak dalam bentrokan yang menewaskan seorang pengemudi ojol tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru