Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nenas yang menyeret mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, dengan Bone sebagai salah satu lokus pemeriksaan.
Dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar disebut telah digunakan oleh pihak pelaksana kegiatan. Sementara sekitar Rp40 miliar lainnya dikelola oleh perusahaan penyedia, yakni PT AAN.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sekitar 80 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.
Kejati Sulsel mengungkap sekitar 3,5 juta bibit nanas diduga mati dalam proyek pengadaan senilai Rp60 miliar. Proyek tersebut diduga bermasalah sejak tahap perencanaan dan berpotensi merugikan negara lebih dari Rp50 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar di Sulawesi Selatan bermula dari laporan mahasiswa pada 2025. Kejati Sulsel kini menetapkan enam tersangka dan menahan lima orang dalam perkara tersebut.
Profil lengkap Bahtiar Baharuddin, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar. Simak kronologi lengkap kasusnya.