Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan Bahtiar, Tegaskan Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Namun, Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan perkara tersebut pada prinsipnya tetap dapat dilanjutkan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, sebagai respons atas putusan hakim tunggal PN Makassar. Menurut Kejati, putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum yang harus dihormati.

Dalam amar putusan yang dibacakan pengadilan, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel tidak sah. Meski demikian, Kejati menekankan putusan itu tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan atau sprindik yang menjadi dasar proses penyidikan.

Kejati nilai sprindik tetap berlaku

Menurut Soetarmi, karena sprindik tidak dibatalkan dalam putusan praperadilan, maka penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada prinsipnya masih memiliki dasar hukum. Atas dasar itu, penyidik disebut tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Praperadilan Bahtiar Dikabulkan, PN Makassar Batalkan Status Tersangka Kasus Bibit Nanas

Kejati Sulsel menyatakan akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dalam putusan praperadilan tersebut. Hasil kajian itu selanjutnya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan melakukan penyempurnaan proses penyidikan bila dianggap perlu.

Dalam keterangannya, Kejati Sulsel menegaskan bahwa putusan praperadilan dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik. Namun, mekanisme itu disebut tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk meneruskan perkara sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.

Kejati tegaskan komitmen profesional dan akuntabel

Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel tetap berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Menurut dia, seluruh tahapan penanganan perkara akan dijalankan dengan menjunjung asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Dengan sikap tersebut, Kejati Sulsel ingin menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan penanganan perkara pokok. Sebaliknya, lembaga itu memandang putusan tersebut sebagai koreksi yudisial terhadap tindakan upaya paksa penyidik, sementara proses penyidikan substansi perkara masih dimungkinkan untuk diteruskan.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Anggaran Bibit Nanas Sulsel, Penyidik Kejati Telah Periksa Lebih dari 80 Saksi

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah PN Makassar mengabulkan sebagian praperadilan Bahtiar Baharuddin dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanannya tidak sah. Kini, respons Kejati Sulsel membuka babak lanjutan bahwa perkara tersebut belum berhenti dan masih berpotensi berlanjut pada tahap penyidikan berikutnya.

Kejati Sulsel belum merinci langkah teknis yang akan segera ditempuh setelah mempelajari putusan hakim secara menyeluruh. Namun, pernyataan resminya menegaskan bahwa institusi itu akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan perkara pengadaan bibit nanas sesuai peraturan perundang-undangan.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Namun, Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan perkara tersebut pada prinsipnya tetap dapat dilanjutkan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, sebagai respons atas putusan hakim tunggal PN Makassar. Menurut Kejati, putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum yang harus dihormati.

Dalam amar putusan yang dibacakan pengadilan, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel tidak sah. Meski demikian, Kejati menekankan putusan itu tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan atau sprindik yang menjadi dasar proses penyidikan.

Kejati nilai sprindik tetap berlaku

Menurut Soetarmi, karena sprindik tidak dibatalkan dalam putusan praperadilan, maka penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada prinsipnya masih memiliki dasar hukum. Atas dasar itu, penyidik disebut tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Tetapkan Bahtiar Baharuddin Tersangka, Kasus Bibit Nanas Rp50 Miliar Gegerkan Publik

Kejati Sulsel menyatakan akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dalam putusan praperadilan tersebut. Hasil kajian itu selanjutnya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan melakukan penyempurnaan proses penyidikan bila dianggap perlu.

Dalam keterangannya, Kejati Sulsel menegaskan bahwa putusan praperadilan dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik. Namun, mekanisme itu disebut tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk meneruskan perkara sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.

Kejati tegaskan komitmen profesional dan akuntabel

Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel tetap berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Menurut dia, seluruh tahapan penanganan perkara akan dijalankan dengan menjunjung asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Dengan sikap tersebut, Kejati Sulsel ingin menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan penanganan perkara pokok. Sebaliknya, lembaga itu memandang putusan tersebut sebagai koreksi yudisial terhadap tindakan upaya paksa penyidik, sementara proses penyidikan substansi perkara masih dimungkinkan untuk diteruskan.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Lima Orang Resmi Ditahan

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah PN Makassar mengabulkan sebagian praperadilan Bahtiar Baharuddin dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanannya tidak sah. Kini, respons Kejati Sulsel membuka babak lanjutan bahwa perkara tersebut belum berhenti dan masih berpotensi berlanjut pada tahap penyidikan berikutnya.

Kejati Sulsel belum merinci langkah teknis yang akan segera ditempuh setelah mempelajari putusan hakim secara menyeluruh. Namun, pernyataan resminya menegaskan bahwa institusi itu akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan perkara pengadaan bibit nanas sesuai peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru