SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya menaikkan kasus kematian Sutrimo, pria yang ditemukan tewas di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7), ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dengan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana, sementara ekshumasi dan autopsi ulang dijadwalkan digelar di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan oleh Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Iman Imanuddin, Senin (10/8).
Iman menegaskan laporan yang diterima dari keluarga memuat persangkaan pasal pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
Keluarga Curigai Kematian Korban
Kasus ini mulai bergerak ke tingkat lebih tinggi setelah keluarga melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8).
Laporan serupa juga diajukan organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia ke Bareskrim Polri sebelum penanganannya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami penyebab kematian korban.
Meski status perkara sudah naik ke penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih menunggu petunjuk tambahan dari hasil pemeriksaan lanjutan.
Awal Mula Sutrimo Bekerja untuk Febrie
Pengacara keluarga, Aan Rohaeni, mengatakan Sutrimo pertama kali mengenal Febrie Adriansyah saat mengerjakan proyek pembangunan rumah beberapa tahun lalu.
Menurut Aan, kemampuan Sutrimo sebagai tukang bangunan membuat dia kemudian dipercaya mengurus berbagai keperluan di rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut, mulai dari perbaikan kerusakan hingga pembayaran listrik.
Aan juga menyebut Sutrimo sempat pulang ke kampung halamannya selama dua tahun saat pandemi COVID-19 sebelum kembali dipanggil bekerja.
“Maksudnya gini, kan orang desa ya, pokoknya tahunya ikut Pak Febrie, gitu kan, Pak Febrie jaksa,” ujar Aan.
Ada Beda Keterangan Soal Posisi Sutrimo
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, membantah anggapan bahwa Sutrimo merupakan kepala rumah tangga atau orang kepercayaan di kediaman kliennya.
Firman mengatakan almarhum hanya bertugas menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman secara tidak terus-menerus.
“Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus, ya,” ujar Firman.
Perbedaan keterangan ini menjadi bagian dari konteks yang ikut disorot di tengah penyidikan kematian Sutrimo yang kini diarahkan pada dugaan pembunuhan berencana.

