Bupati Gowa Tersangka, Wabup Menjaga Roda Pemerintahan sambil Menunggu Plt

SulawesiPos.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Di tengah proses hukum itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menjalankan pemerintahan sementara sambil menunggu proses administrasi penetapan pelaksana tugas (Plt) bupati.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Gowa tetap berjalan setelah menerima pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Sulsel, Sabtu (26/9/2026).

“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujar Andi Sudirman kepada media, Sabtu (26/9/2026).

Perkembangan tersebut menempatkan Gowa dalam fase transisi pemerintahan.

Darmawangsyah menjalankan roda pemerintahan untuk sementara, tetapi keterangan gubernur menunjukkan status Plt masih menunggu proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wabup Menjalankan Pemerintahan, Status Plt Menyusul

Pemisahan antara fungsi menjalankan pemerintahan dan penetapan status Plt menjadi poin penting dalam situasi Gowa.

BACA JUGA:  Update Perbaikan Jalan, Proyek Ruas Burung-Burung ke Bili-Bili Capai Progres 66 Persen

Wabup tidak otomatis diumumkan sebagai Plt hanya karena bupati berstatus tersangka; untuk penetapan Plt, pemerintah masih menyiapkan tahapan administratif.

Andi Sudirman mengatakan perkara hukum Husniah merupakan ranah aparat penegak hukum.

Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan pelayanan masyarakat dan administrasi tidak terganggu.

“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksana tugas,” pungkasnya.

Kasus PBG dan Perizinan Ditangani Kortastipidkor

Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar atau gratifikasi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Kortastipidkor Polri sebelumnya menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).

Penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendukung penyidikan.

Dalam keterangan penyidik, Husniah disebut mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan jabatannya sebagai bupati.

BACA JUGA:  Kasus Pungli Perizinan Gowa: Polisi Sita Rumah dan Tanah Miliaran Rupiah

Polisi juga menetapkan seorang berinisial HA dalam perkara yang sama.

“Saudara HT mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain, sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudara HT,” jelas pejabat Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Keterangan tersebut merupakan konstruksi penyidik dalam perkara yang masih berjalan.

Penetapan tersangka bukan putusan pengadilan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan Darmawangsyah menjalankan pemerintahan sementara, agenda Gowa kini berjalan di dua jalur: proses hukum terhadap Husniah dan kesinambungan layanan publik di bawah koordinasi wakil bupati sampai penetapan Plt selesai.

SulawesiPos.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Di tengah proses hukum itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menjalankan pemerintahan sementara sambil menunggu proses administrasi penetapan pelaksana tugas (Plt) bupati.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Gowa tetap berjalan setelah menerima pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Sulsel, Sabtu (26/9/2026).

“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujar Andi Sudirman kepada media, Sabtu (26/9/2026).

Perkembangan tersebut menempatkan Gowa dalam fase transisi pemerintahan.

Darmawangsyah menjalankan roda pemerintahan untuk sementara, tetapi keterangan gubernur menunjukkan status Plt masih menunggu proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wabup Menjalankan Pemerintahan, Status Plt Menyusul

Pemisahan antara fungsi menjalankan pemerintahan dan penetapan status Plt menjadi poin penting dalam situasi Gowa.

BACA JUGA:  Andi Sudirman: Pancasila Harus Jadi Kompas Bangsa dalam Menyikapi Perbedaan

Wabup tidak otomatis diumumkan sebagai Plt hanya karena bupati berstatus tersangka; untuk penetapan Plt, pemerintah masih menyiapkan tahapan administratif.

Andi Sudirman mengatakan perkara hukum Husniah merupakan ranah aparat penegak hukum.

Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan pelayanan masyarakat dan administrasi tidak terganggu.

“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksana tugas,” pungkasnya.

Kasus PBG dan Perizinan Ditangani Kortastipidkor

Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar atau gratifikasi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Kortastipidkor Polri sebelumnya menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).

Penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendukung penyidikan.

Dalam keterangan penyidik, Husniah disebut mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan jabatannya sebagai bupati.

BACA JUGA:  Bupati Gowa Nonaktifkan 16 Pejabat Eselon II, Husniah Talenrang Tegaskan Bukan 'Non-Job'

Polisi juga menetapkan seorang berinisial HA dalam perkara yang sama.

“Saudara HT mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain, sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudara HT,” jelas pejabat Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Keterangan tersebut merupakan konstruksi penyidik dalam perkara yang masih berjalan.

Penetapan tersangka bukan putusan pengadilan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan Darmawangsyah menjalankan pemerintahan sementara, agenda Gowa kini berjalan di dua jalur: proses hukum terhadap Husniah dan kesinambungan layanan publik di bawah koordinasi wakil bupati sampai penetapan Plt selesai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru