Diskusi Terbatas SulawesiPos: Pakar Hukum Prof Hamzah Soroti Istilah “Pengalihan Kasus” dalam Perkara Febrie Ardiansyah

SulawesiPos.com – Polemik penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah turut memunculkan perdebatan mengenai penggunaan istilah “pengalihan kasus”. Dekan Fakultas Hukum, Prof Dr Hamzah Halim, SH, MH, M.AP, menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam hukum acara dan perlu ditempatkan sesuai koridor hukum.

Pandangan itu disampaikan Hamzah Halim dalam diskusi terbatas Sulawesi Pos bertajuk “Jampidsus di Bawah Sorotan: Menjaga Integritas Penegakan Hukum” di Kedai Ayah UQ, Jalan Adhyaksa Baru Ruko Zamrud, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (14/7/2026).

Diskusi yang dimoderatori Supa Atha’na tersebut juga menghadirkan Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Anggareksa.

Puluhan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis, media, dan mahasiswa mengikuti forum yang membahas pentingnya integritas serta pengawasan terhadap lembaga penegak hukum di tengah mencuatnya dugaan korupsi yang menyeret Febrie Ardiansyah.

Hamzah menegaskan, dalam hukum acara dikenal istilah pelimpahan perkara, sedangkan pengambilalihan perkara merupakan mekanisme yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:  Usai Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Perusahaan Milik Terduga Penyimpangan Ekspor CPO

“Pak Mahfud berkomentar bahwa ada pengalihan kasus. Dalam istilah hukum acara kita, yang kita kenal pelimpahan, enggak ada pengalihan. Dan pengambilalihan ada di KPK. Kita ini punya rule of the game, ada aturan hukum yang menjadi koridor kita berpikir dan bertindak,” ujar Hamzah.

Menurutnya, fakta yang terlihat di ruang publik justru menunjukkan Kepolisian menyerahkan perkara kepada Kejaksaan.

Karena itu, ia mengingatkan agar narasi yang berkembang tidak dibalik seolah-olah Kejaksaan mengambil alih perkara tersebut.

“Kalau dia pengalihan, siapa yang mengalihkan? Bahwa Kepolisian mengalihkan ke Kejaksaan berarti Kepolisian yang memberikan kepada Kejaksaan. Itu fakta yang kita saksikan bersama, jangan diputar balik,” katanya.

Hamzah mengaku tidak mengetahui proses yang terjadi di balik penyerahan perkara tersebut.

Namun, ia menilai kunjungan Kapolri ke Kejaksaan yang beredar di publik memperkuat fakta bahwa perkara diserahkan oleh Kepolisian kepada Kejaksaan.

Di sisi lain, Hamzah mengapresiasi kinerja Kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

BACA JUGA:  Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terkait Bisnis Kafe Cipete yang Digeledah Polri, Singgung Uang di Sentul

Meski demikian, ia menegaskan setiap lembaga penegak hukum tetap harus terbuka terhadap kritik dan koreksi sepanjang dilakukan secara objektif sesuai konstitusi dan aturan hukum.

“Saya kira kita tidak pernah memiliki sepak terjang Kejaksaan yang sehebat sekarang. Itu fakta. Tetapi kalau kemudian ada hal yang keliru, kita juga harus bisa mengajukan koreksi yang objektif dalam koridor aturan hukum yang ada,” ujarnya.

Hamzah: Jampidsus Adalah “Pedang Kejaksaan”

Dalam paparannya, Hamzah juga menggambarkan posisi Jampidsus sebagai “pedang Kejaksaan” yang memiliki kewenangan besar untuk menindak pelaku tindak pidana khusus tanpa membedakan siapa pun.

Namun, terkait perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, ia mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau kita mau bicara person-nya, mantan Jampidsus, saya kira kita semua harus bisa menahan diri untuk kemudian menunggu proses hukum yang berjalan. Integritas bagi seorang penegak hukum hanya bisa diukur ketika dia bertindak berdasarkan aturan hukum, kewenangan yang sah, alat bukti, serta nilai etik dan moral,” tuturnya.

BACA JUGA:  Siapa Don Ritto? Jejak Hidup Pengacara yang Kini Jadi Sorotan dan Nama-nama Klien yang Pernah Tercatat Terbuka

Hamzah menambahkan, integritas bukan hanya persoalan moral, melainkan juga kepatuhan terhadap aturan hukum dan kewenangan yang dimiliki.

Menurutnya, setiap penegak hukum, baik jaksa, polisi, KPK, maupun lembaga lainnya, memiliki potensi untuk tergelincir apabila tidak berpegang pada prinsip-prinsip tersebut.

Ia berharap kasus yang menjadi perhatian publik ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum maupun masyarakat agar tetap menjunjung tinggi konstitusi, etika, dan supremasi hukum dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

SulawesiPos.com – Polemik penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah turut memunculkan perdebatan mengenai penggunaan istilah “pengalihan kasus”. Dekan Fakultas Hukum, Prof Dr Hamzah Halim, SH, MH, M.AP, menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam hukum acara dan perlu ditempatkan sesuai koridor hukum.

Pandangan itu disampaikan Hamzah Halim dalam diskusi terbatas Sulawesi Pos bertajuk “Jampidsus di Bawah Sorotan: Menjaga Integritas Penegakan Hukum” di Kedai Ayah UQ, Jalan Adhyaksa Baru Ruko Zamrud, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (14/7/2026).

Diskusi yang dimoderatori Supa Atha’na tersebut juga menghadirkan Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Anggareksa.

Puluhan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis, media, dan mahasiswa mengikuti forum yang membahas pentingnya integritas serta pengawasan terhadap lembaga penegak hukum di tengah mencuatnya dugaan korupsi yang menyeret Febrie Ardiansyah.

Hamzah menegaskan, dalam hukum acara dikenal istilah pelimpahan perkara, sedangkan pengambilalihan perkara merupakan mekanisme yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:  Polisi Uji 74 Kilogram Emas dan Uang Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan Pegadaian hingga FBI

“Pak Mahfud berkomentar bahwa ada pengalihan kasus. Dalam istilah hukum acara kita, yang kita kenal pelimpahan, enggak ada pengalihan. Dan pengambilalihan ada di KPK. Kita ini punya rule of the game, ada aturan hukum yang menjadi koridor kita berpikir dan bertindak,” ujar Hamzah.

Menurutnya, fakta yang terlihat di ruang publik justru menunjukkan Kepolisian menyerahkan perkara kepada Kejaksaan.

Karena itu, ia mengingatkan agar narasi yang berkembang tidak dibalik seolah-olah Kejaksaan mengambil alih perkara tersebut.

“Kalau dia pengalihan, siapa yang mengalihkan? Bahwa Kepolisian mengalihkan ke Kejaksaan berarti Kepolisian yang memberikan kepada Kejaksaan. Itu fakta yang kita saksikan bersama, jangan diputar balik,” katanya.

Hamzah mengaku tidak mengetahui proses yang terjadi di balik penyerahan perkara tersebut.

Namun, ia menilai kunjungan Kapolri ke Kejaksaan yang beredar di publik memperkuat fakta bahwa perkara diserahkan oleh Kepolisian kepada Kejaksaan.

Di sisi lain, Hamzah mengapresiasi kinerja Kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

BACA JUGA:  Febrie Ardiansyah Apakah Sudah Ditahan? Ini Jawaban DPR RI

Meski demikian, ia menegaskan setiap lembaga penegak hukum tetap harus terbuka terhadap kritik dan koreksi sepanjang dilakukan secara objektif sesuai konstitusi dan aturan hukum.

“Saya kira kita tidak pernah memiliki sepak terjang Kejaksaan yang sehebat sekarang. Itu fakta. Tetapi kalau kemudian ada hal yang keliru, kita juga harus bisa mengajukan koreksi yang objektif dalam koridor aturan hukum yang ada,” ujarnya.

Hamzah: Jampidsus Adalah “Pedang Kejaksaan”

Dalam paparannya, Hamzah juga menggambarkan posisi Jampidsus sebagai “pedang Kejaksaan” yang memiliki kewenangan besar untuk menindak pelaku tindak pidana khusus tanpa membedakan siapa pun.

Namun, terkait perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, ia mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau kita mau bicara person-nya, mantan Jampidsus, saya kira kita semua harus bisa menahan diri untuk kemudian menunggu proses hukum yang berjalan. Integritas bagi seorang penegak hukum hanya bisa diukur ketika dia bertindak berdasarkan aturan hukum, kewenangan yang sah, alat bukti, serta nilai etik dan moral,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung, Penanganan Tiga Perkara Masuk Babak Baru

Hamzah menambahkan, integritas bukan hanya persoalan moral, melainkan juga kepatuhan terhadap aturan hukum dan kewenangan yang dimiliki.

Menurutnya, setiap penegak hukum, baik jaksa, polisi, KPK, maupun lembaga lainnya, memiliki potensi untuk tergelincir apabila tidak berpegang pada prinsip-prinsip tersebut.

Ia berharap kasus yang menjadi perhatian publik ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum maupun masyarakat agar tetap menjunjung tinggi konstitusi, etika, dan supremasi hukum dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru