Jurnalis Senior Mulawarman Kutip Socrates soal Negara Gagal: Ini Sudah Lama!

SulawesiPos.com – Diskusi terbatas SulawesiPos bertajuk “Jampidsus di Bawah Sorotan: Menjaga Integritas Penegakan Hukum” memunculkan perdebatan mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia, terutama setelah isu dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Diskusi ini digelar di Kedai Ayah UQ, Jalan Adhyaksa Baru Ruko Zamrud, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Hamzah Halim, SH, MH, M.AP, serta Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Anggareksa.

Forum yang dimoderatori Supa Atha’na tersebut diikuti puluhan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis, media, dan mahasiswa.

Dalam sesi diskusi, Jurnalis Senior Mulawarman menyoroti agar publik tidak terjebak pada polemik yang mengiringi perkara, tetapi melihat substansi dugaan korupsi yang menjadi persoalan utama.

“Jangan lihat bumbu-bumbunya, lihat kasusnya! Ini kasus korupsi, tindak pidana khusus, extraordinary,” ujar Mulawarman.

Menurutnya, perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dampak yang lebih besar karena menyangkut institusi yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Diskusi Terbatas SulawesiPos, ACC Sulsel Nilai KPK Perlu Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

Dalam kesempatan itu, Mulawarman juga mengutip pandangan filsuf Yunani Socrates dan Plato mengenai hubungan antara keadilan, hukum, dan keberlangsungan sebuah negara.

“Saya kutip langsung Socrates: negara yang gagal menegakkan keadilan bukan lagi sebuah negara, tapi melainkan himpunan para perampok,” kata Mulawarman.

Ia juga mengutip pemikiran Plato yang menyebut negara dapat mengalami kegagalan ketika penegak hukumnya justru menghancurkan hukum itu sendiri.

“Ini sudah lama, Prof! Sudah lama! Sudah lama negara ini gagal,” ujar Mulawarman.

Mulawarman kemudian mempertanyakan peran kalangan akademisi, khususnya Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), dalam merespons persoalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Ia membandingkan kondisi saat ini dengan tokoh-tokoh hukum seperti Ahmad Ali dan Baharuddin Lopa yang menurutnya pernah memiliki pengaruh besar dalam menyuarakan persoalan hukum.

“Selama satu dekade ini, 10 tahun ini tidak ada lagi. Sejak Prof Ahmad Ali meninggal, tidak ada lagi itu,” katanya.

Prof Hamzah: Penegakan Hukum Tak Hanya Diukur dari Aksi Demo

Menanggapi kritik tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim mengatakan persoalan penegakan hukum tidak dapat hanya diukur dari aksi demonstrasi atau suara di ruang publik.

BACA JUGA:  Dari Timah Rp300 Triliun hingga MBG, Deretan 12 Kasus Besar yang Membuat Nama Febrie Adriansyah Kembali Disorot

Prof Hamzah juga menanggapi pernyataan Mulawarman terkait kutipan Socrates dan Plato. Ia menyebut negara yang gagal mewujudkan keadilan memang menjadi persoalan serius, namun prinsip keadilan juga harus berlaku bagi semua pihak.

“Gagal dalam mewujudkan keadilan, termasuk bangsa kita setuju. Karena Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara jelas di sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk terhadap tersangka, termasuk terhadap terpidana, harus dipenuhi haknya,” ujar Hamzah.

Terkait kritik terhadap Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah menyebut kontribusi perguruan tinggi tidak hanya terlihat dari sikap politik atau demonstrasi, tetapi juga dari peran lulusan dalam sistem hukum nasional.

Ia mengungkapkan banyak alumni Fakultas Hukum Unhas yang kini mengisi posisi strategis di lembaga penegakan hukum.

“Siapa yang mau menegakkan hukum ini kalau bukan alumni dari Fakultas Hukum?” kata Hamzah.

Ia menyebut sejumlah pejabat di lingkungan peradilan dan kejaksaan merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, KPK Supervisi dan Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan

Prof Hamzah meminta agar publik tidak melihat satu sisi negatif lalu menggeneralisasi seluruh institusi.

“Jangan hanya lihat satu bagian lalu kita bilang satu badan ini busuk. Semangatilah alumni kita supaya berbuat lebih banyak, kasih informasi yang sejuk sebagai senior untuk mengayomi adiknya,” ujar Hamzah.

Perdebatan dalam diskusi tersebut menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai pentingnya pengawasan, integritas, dan akuntabilitas pejabat publik yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum.

SulawesiPos.com – Diskusi terbatas SulawesiPos bertajuk “Jampidsus di Bawah Sorotan: Menjaga Integritas Penegakan Hukum” memunculkan perdebatan mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia, terutama setelah isu dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Diskusi ini digelar di Kedai Ayah UQ, Jalan Adhyaksa Baru Ruko Zamrud, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Hamzah Halim, SH, MH, M.AP, serta Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Anggareksa.

Forum yang dimoderatori Supa Atha’na tersebut diikuti puluhan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis, media, dan mahasiswa.

Dalam sesi diskusi, Jurnalis Senior Mulawarman menyoroti agar publik tidak terjebak pada polemik yang mengiringi perkara, tetapi melihat substansi dugaan korupsi yang menjadi persoalan utama.

“Jangan lihat bumbu-bumbunya, lihat kasusnya! Ini kasus korupsi, tindak pidana khusus, extraordinary,” ujar Mulawarman.

Menurutnya, perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dampak yang lebih besar karena menyangkut institusi yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah

Dalam kesempatan itu, Mulawarman juga mengutip pandangan filsuf Yunani Socrates dan Plato mengenai hubungan antara keadilan, hukum, dan keberlangsungan sebuah negara.

“Saya kutip langsung Socrates: negara yang gagal menegakkan keadilan bukan lagi sebuah negara, tapi melainkan himpunan para perampok,” kata Mulawarman.

Ia juga mengutip pemikiran Plato yang menyebut negara dapat mengalami kegagalan ketika penegak hukumnya justru menghancurkan hukum itu sendiri.

“Ini sudah lama, Prof! Sudah lama! Sudah lama negara ini gagal,” ujar Mulawarman.

Mulawarman kemudian mempertanyakan peran kalangan akademisi, khususnya Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), dalam merespons persoalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Ia membandingkan kondisi saat ini dengan tokoh-tokoh hukum seperti Ahmad Ali dan Baharuddin Lopa yang menurutnya pernah memiliki pengaruh besar dalam menyuarakan persoalan hukum.

“Selama satu dekade ini, 10 tahun ini tidak ada lagi. Sejak Prof Ahmad Ali meninggal, tidak ada lagi itu,” katanya.

Prof Hamzah: Penegakan Hukum Tak Hanya Diukur dari Aksi Demo

Menanggapi kritik tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim mengatakan persoalan penegakan hukum tidak dapat hanya diukur dari aksi demonstrasi atau suara di ruang publik.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Modus Laporan Pesanan Hery Susanto, Suap Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang

Prof Hamzah juga menanggapi pernyataan Mulawarman terkait kutipan Socrates dan Plato. Ia menyebut negara yang gagal mewujudkan keadilan memang menjadi persoalan serius, namun prinsip keadilan juga harus berlaku bagi semua pihak.

“Gagal dalam mewujudkan keadilan, termasuk bangsa kita setuju. Karena Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara jelas di sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk terhadap tersangka, termasuk terhadap terpidana, harus dipenuhi haknya,” ujar Hamzah.

Terkait kritik terhadap Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah menyebut kontribusi perguruan tinggi tidak hanya terlihat dari sikap politik atau demonstrasi, tetapi juga dari peran lulusan dalam sistem hukum nasional.

Ia mengungkapkan banyak alumni Fakultas Hukum Unhas yang kini mengisi posisi strategis di lembaga penegakan hukum.

“Siapa yang mau menegakkan hukum ini kalau bukan alumni dari Fakultas Hukum?” kata Hamzah.

Ia menyebut sejumlah pejabat di lingkungan peradilan dan kejaksaan merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, KPK Supervisi dan Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan

Prof Hamzah meminta agar publik tidak melihat satu sisi negatif lalu menggeneralisasi seluruh institusi.

“Jangan hanya lihat satu bagian lalu kita bilang satu badan ini busuk. Semangatilah alumni kita supaya berbuat lebih banyak, kasih informasi yang sejuk sebagai senior untuk mengayomi adiknya,” ujar Hamzah.

Perdebatan dalam diskusi tersebut menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai pentingnya pengawasan, integritas, dan akuntabilitas pejabat publik yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru